Sumbawa Besar, nuansantb.com- Sat Sabhara Polres Sumbawa melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa minumas keras dari hasil kegiatan cipta kondisi di malam pergantian tahun baru 2021.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung KBO Sat Sabhara Ipda M. Tahir Lantu bersama personel Sabhara disebuah lahan kosong wilayah Kebayan Kelurahan Brang Biji Kabupaten Sumbawa., Selasa (12-01-2021) pagi.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, SIK,. yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi S.Sos,. mengatakan bahwa barang bukti miras yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil kegiatan cipta kondisi Sat Sabhara Polres Sumbawa terkait Tindak Pidana Ringan (Tipiring) beberapa waktu lalu di malam pergantian tahun baru.
Sebelumnya, barang tersebut disita dari salah satu masyarakat yang beralamat di Gang Mamak, RT 06 RW 02 Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa.
“Miras tersebut berhasil kami amankan berkat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi,” ucapnya.
Selanjutnya barang tersebut diamankan di Polres Sumbawa dan pemilik minuman keras kami proses dengan diajukan sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa.
“Sesuai dengan hasil keputusan sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa bahwa tersangka dinyatakan bersalah dan di hukum dengan pidana denda sebesar satu juta rupiah serta menetapkan barang bukti miras untuk dimusnahkan” Ucapnya.
Kasubbag Humas juga menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan miras ini merupakan implementasi dari program Kapolri dalam hal pemeliharaan kamtibmas. Salah satunya dengan pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat termasuk salah satunya tentang peredaran miras. (Nuansa/*)
