Sumbawa Besar, nuansantb.com- Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa tentang pemberlakuan jam malam serta menindak tegas masyarakat yang lalai terhadap protokol Kesehatan. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sumbawa kembali melaksanakan patroli gabungan bersama POM, TNI, Polri dan Dikes Sumbawa, Sabtu malam (13-02-2021).
“Kami semalam kembali melaksanakan patroli gabungan dengan melakukan Rapid Antigen ditempat terhadap masyarakat/pengunjung serta pemilik usaha yang tidak taat terhadap prokes maupun Surat Edaran Bupati Sumbawa seperti yang tidak pakai masker, menjaga jarak. Selain itu juga pengusaha yang masih buka di atas jam 21.00 wita langsung dibubarkan,” ucap Haji Sahabuddin.
Sementara itu lanjut Sahabuddin, lokasi yang disasar oleh petugas patroli gabungan dibagi menjadi dua zona. Tim I untuk Zona Timur meliputi Kecamatan Sumbawa, Unter Iwes dan Taman Bugis. Di lokasi ini, petugas melakukan Rapid Antigen terhadap 15 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan hasilnya negative.
“Usai dari Galak Jago, tim gabungan bergerak ke Taman Genang Genis dan kembali melakukan Rapid Antigen terhadap 18 orang. Kemudian menuju Kafe Zig Zag Panto Daeng merapid 17 orang dan hasil semuanya negative,” jelas Haji Sahabuddin.
Adapun total warga yang di Rapid Antigen karena melanggar protokol kesehatan selama patroli gabungan sebanyak 63 orang sedangkan satu orang yang dinyatakan positif langsung dilakukan penanganan intensif sesuai dengan prosedur covid-19.
