KPU Provinsi Monev Pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota Se-NTB

oleh -288 Dilihat

Sumbawa, nuansantb.com- Berkembangnya suatu zaman ditandai dengan kemudahan setiap individu (public) dalam memperoleh sesuatu yang diinginkan, dan ini menjadi hak dasar warga Negara, untuk memenuhi semua ini maka menjadi suatu keharusan setiap lembaga Negara untuk menyiapkan wadah perdayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

KPU sebagai Lembaga Publik, dalam melakukan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) harus dapat memastikan JDIH yang dimiliki harus dapat berfungsi sebagai salah satu upaya peneyediaan sarana pembangunan bidang hukum, meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, memudahkan penelusuran dan pencarian Peraturan Perundang-undangan dan bahan dokumentasi lainnya, dan berfungsi sebagai upaya meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum khususnya terkait fungsi organisasi KPU sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dan semua fungsi itu harus terpenuhi dalam pengelolaan JDIH pada satker tingkat paling bahwa / KPU Kabupaten / Kota.

Untuk memastikan fungsi JDIH telah berjalan sebagaimana mestinya, senin (13/12/21), KPU Provinsi NTB, melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH seluruh KPU Kabupaten/Kota se NTB.

Dalam Rapat Monev yang dilaksanakan secara Daring tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi NTB, dan seluruh Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi NTB dengan Peserta Rapat Ketua, Seluruh Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se NTB.

Dalam kegiatan Rapat tersebut, dilakukan Evaluasi pelaksanaan Pengelolaan JDIH masing – masing Satker KPU Kabupaten / Kota se NTB dalam Tahun 2021, evaluasi dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Dr. Yan Marli, S.Pd, Mpd., evaluasi dilakukan terkait dengan pemanfataan TI (Wibsite JDIH), dan penyediaan sarana pendukung lainnya serta untuk memastikan seluruh dokumen hukum yang menjadi produk masing- masing Satker maupun produk hukum Lembaga lain yang terkait dengan fungsi KPU telah terupload dan dibuat abstrak dalam website JDIH, yang pada akhirnya JDIH menjadi sebuah sarana yang menjamin hak publik memperoleh informasi dan dokumentasi Hukum.

Diakhir Rapat Monev tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTB berharap, agar kualitas Pengelolaan JDIH seluruh KPU Kabupaten / Kota se NTB kedepan lebih ditingkatkan kualitas pengelolaannya, pada akhirnya JDIH Seluruh satker KPU se NTB, dapat menjadi sarana yang dapat diandalkan oleh publik dalam memperoleh informasi dan produk hukum khususnya yang terkait dengan tupoksi Lembaga KPU sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. (*)