Tidak Mampu Bayar, Penagih Hutang Pukul Nasabah Diringkus Polisi

oleh -250 Dilihat

Lombok Utara, nuansantb.com- Seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial MRB alias Rolan, usia 30 tahun dengan alamat Pondok injong Dusun Kelurahan Lasiana Desa Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kupang NTT, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Utara, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Terduga pelaku diringkus berdasarkan laporan LP/B/22/II/2022/SPKT/POLRES LOMBOK UTARA/NTB, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu yang terlilit hutang koperasi harian.

Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana, S.H,. M.H,. membenarkan perihal diamankannya MRB alias Rolan atas kasus penganiayaan.

Menurutnya, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Dasan Baru Desa Tanjung Kecamatan Tanjung KLU dengan korban MISNI (36) perempuan warga Dusun Nganjukan Banyuwangi Jatim pada hari Senin 07 Februari 2022.

Sementara pelaku sendiri berhasil diamankan oleh Tim Puma yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 22.00 wita.

“Tim berhasil mengetahui titik lokasi terduga pelaku disalah satu rumah sewaan di BTN Sweta Kelurahan Sandubaya Kota Mataram,” ujarnya.

Lanjut Kasat, kronologis kejadian dimana pada Senin 07 Februari 2022 sekitar pukul 10.30 wita telah terjadi pemukulan terhadap korban yang di lakukan oleh seorang laki-laki yang bekerja di koperasi MJM yang beralamatkan di Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat.

Awalnya korban meminjam uang di koperasi simpan pinjam sebesar satu juta rupiah akan tetapi pada saat kedatangan pihak koperasi (pelaku yang bertugas sebagai tukang tagih), pada saat itu korban belum ada uang dikarenakan mengalami sakit selama satu minggu dan tidak bisa bekerja akan tetapi pelaku tidak percaya dan berusaha masuk ke kamar korban.

Selanjutkan korban tidak mengijinkan terduga pelaku masuk dan terjadilah cek cok yang mengakibatkan korban di pukul dengan tangan mengepal sebanyak dua kali, sehingga mengalami memar pada pipi sebelah kiri.

Kejadian tersebut direkam oleh anak korban dan menjadi viral di seluruh media sosial, menjadi trending topik di kalangan masyarakat se-NTB yang mengakibatkan seluruh masyarakat NTB jadi Geram dan Marah.

“Adapun barang bukti, hasil Visum Et Repertum, dan motor tanpa identitas pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya terduka pelaku saat ini diamankan di Polres Lombok Utara dan dijerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351 KUHP. (Red)