Polisi Berhasil Amankan SB, Terduga Pencabulan Anak Di Bawah Umur

oleh -249 Dilihat

Sumbawa Besar, nuansantb.com- Seorang pemuda berinisial SB usia 18 tahun, diduga telah berkali-kali mencabuli DS (bukan inisial sebenarnya) usia 17 tahun warga Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa.

Ayah DS yang mengetahui anaknya dicabuli berkali-kali keberatan dan melaporkan SB ke Polsek Lape atas dugaan pencabulan.

Sementara pihak Polsek yang menerima laporan keluarga DS langsung bergerak mengamankan terduga pelaku dan melimpahkan kasusnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa.

Kasat Reskrim yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA Aiptu Arifin Setioko, Rabu (09/03/2022) membenarkan telah menerima laporan kasus pencabulan tersebut.

Menurutnya, pihaknya sudah memeriksa korban, terduga pelaku dan 4 saksi. Namun korban belum dites visum et rivertum karena kemarin sakit. Rencananya lusa akan datang ke Sumbawa untuk tes di RSUD Sumbawa.

Lanjut Arifin, kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan oleh pihak keluarga DS pada 16 Februari lalu. Keluarga marah karena DS tidak pulang ke rumah.

Saat itu DS pergi ke rumah D teman perempuannya dan janjian bertemu dengan SB. Karena sudah malam, DS diantarkan oleh D sampai gedung serba guna dan dijemput oleh SH lalu mengajaknya ke rumah OB.

“Di rumah OB itu jadi tempat nongkrong anak muda. Karena ayah OB sudah meninggal dan ibunya menjadi Buruh Migran Indonesia (BMI). Kakaknya juga sudah menikah dan punya rumah sendiri,” kata Arifin.

Setelah mengobrol di ruang tamu rumah OB, SB mengajak DS masuk kamar pada jam 11 malam. Sementara OB dan temannya pergi main ke luar.

SB yang cemburu sempat bertengkar dengan DS. Hingga keduanya baikan dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Setelah selesai, mereka keluar kamar, namun OB sudah berada di ruang tamu dan meminta tolong kepada SB untuk mengambil ayamnya di belakang rumah.

“Usai mengambil ayam, korban diajak lagi masuk kamar dan berhubungan badan lagi selama 15 menit,” jelas Arifin.

Kemudian teman korban si D mengirimkan pesan, menginfokan bahwa DS (korban) dicari oleh keluarganya.

Pihak keluarga mengamuk dan membawa parang karena DS sudah sehari tidak pulang ke rumah. Namun ia tidak ada di rumah D.

“DS ini dicari oleh keluarga karena sudah sehari tidak pulang ke rumah. Karena syok dan takut, korban pingsan dan SB membawanya ke kamar belakang,” terangnya.

Keluarga korban sempat mencari ke rumah OB. Namun OB bilang Desi tidak ada di rumahnya. Padahal mereka ada sembunyi di kamar belakang.

Saat sadar jam 1 dini hari, SB memeluk Desi. SB ingin mengantar pacarnya itu pulang ke rumah. Tapi ia tidak mau. Desi takut pacarnya tidak aman jika bertemu keluarganya yang sedang emosi.

Keduanya kemudian tidur lagi. Ketika SB dan korban bangun jam 3 dini hari, keduanya melanjutkan lagi berhubungan badan.

Esok harinya, SB mengantar korban pulang. Tapi korban tidak mau sampai rumah. Ia takut pacarnya tidak aman. Ia lalu turun ditengah jalan dan pulang jalan kaki tetapi tidak langsung pulang ke rumahnya melainkan pulang ke rumah pamannya karena takut dimarahi orangtuanya.

Saat keluarganya bertanya, DS tidak mengaku bahwa ia nginap dirumah OB. Namun ia cerita yang sebenarnya pada bibinya. Hingga bibi memberitahukan kepada sang paman.

Keluarga korban di kecamatan Lopok, yang mengetahui korban menginap dengan pacarnya di rumah OB langsung marah dan melaporkan ke Polsek Lape.

“Keluarga korban tidak hanya menyalakan pelaku. Tapi, menyalakan OB karena TKP di rumahnya. Tapi OB hanya sebagai saksi karena yang melakukan perbuatan seksual itu SB,” ujar Arifin.

Namun, kedua keluarga ini belakangan ingin damai. Korban juga sudah menulis laporan mencintai SB dan ingin menikah.

Walaupun SB dan DS nantinya menikah, kasus ini akan tetap lanjut karena laporannya sudah masuk dan sulit untuk ditarik lagi. Sedangkan terkait, alasan korban putus sekolah tidak kita dalami lebih jauh.

“Kasus ini akan tetap lanjut, kecuali jika ada pertimbangan darurat, tergantung kebijakan majelis hakim maka hukumannya bisa diringankan atau bagaimana nanti. Kami masih proses kasus ini karena korban sering sakit dan pada saat ingin gelar perkara korban beralasan diluar kota. Ini juga menjadi sulit penyelidikannya,” pungkas Arifin. (Nuansa/SG)