Sumbawa Besar, nuansantb.com- Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah dan Wakil Bupati Dewi Noviany, S.Pd,. M.Pd,. (Mo-Novi) kembali mewujudkan salah satu janji politiknya yang tertuang dalam 10 program unggulan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Janji Politik tersebut berupa pemberian insentif bagi Guru Ngaji, Imam dan Marbot Masjid Besar Kecamatan, RT/RW, Linmas, Petugas Posyandu, Penyuluh Agama Islam Non PNS se-Kabupaten Sumbawa.
Turut hadir sebanyak 75 orang perwakilan dari 330 Guru Ngaji, 52 Imam/Marbot Masjid Besar Kecamatan, 33 Pengurus Masjid Agung Nurul Huda, serta 76 Penyuluh Agama Islam Non PNS se-Kabupaten Sumbawa.
Lanjut Bupati, pemberian insentif ini merupakan salah satu dari 10 program unggulan Mo–Novi, dan sekaligus bersyukur dalam setahun masa kepemimpinan dapat merealisasikan program tersebut bagi masyarakat.
“Saya merasa bersyukur di tahun pertama pemerintahan Mo–Novi, pemberian insentif ini dapat Kami realisasikan, dan Insya Allah secara bertahap akan Kami tambah jumlahnya sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Sumbawa, Drs. Hasanuddin dalam laporannya menyebutkan, insentif tahun anggaran 2022 ini diberikan kepada 330 Guru Ngaji se-Kabupaten Sumbawa dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 594.000.000,-.
Selanjutnya untuk Imam/Marbot Mesjid Besar Kecamatan diberikan kepada 52 orang dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 93.600.000,-. Untuk Penyuluh Agama Islam Non PNS diberikan kepada 76 orang dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 136.800.000,-.
Sedangkan untuk Pengurus Mesjid Agung Nurul Huda Sumbawa Besar diberikan kepada 33 orang dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 90.000.000,-.
Adapun total seluruh anggaran yang digelontorkan untuk pemberian insentif bagi Guru Ngaji, Imam/Marbot dan Penyuluh Agama Islam Non PNS se-Kabupaten Sumbawa dalam tahun anggaran 2022 ini sebesar Rp. 914.400.000,-.
Hasanuddin menjelaskan bahwa, pemberian insentif yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu implementasi dari 10 program unggulan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, yaitu Pemberian Insentif bagi Guru Ngaji, Petugas Ibadah, RT/RW, Linmas dan Petugas Posyandu. (Nuansa/**)
