Penuhi Kebutuhan Pangan, Bupati Dukung Program LP2B di Sumbawa

oleh -281 Dilihat

Sumbawa Besar, nuansantb.com- Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah mendukung Program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Sumbawa. Hal ini disampaikan Bupati saat membuka secara resmi Kegiatan Sosialisasi LP2B, Rabu (25/5) di Aula SMKN 1 Sumbawa Besar.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Narasumber dari Kementerian Pertanian, Kadis Pertanian Provinsi NTB, Anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa dan Penyuluh Pertanian.

Bupati Sumbawa dalam sambutannya  mengatakan, pengendalian alih fungsi lahan sawah guna memenuhi kebutuhan pangan nasional melalui program LP2B adalah suatu keniscayaan, mengingat saat ini alih fungsi lahan pangan khususnya sawah menjadi non sawah semakin meningkat pesat sehingga mengancam ketahanan pangan nasional.

Karena itu, Bupati Sangat mendukung Program LP2B dilaksanakan di Kabupaten Sumbawa, dan berharap lokasi LP2B segera dapat ditetapkan sesuai kriteria yang dipersyaratkan UU.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Ir. Ni Wayan Rusmawati, M.Si,. dalam laporannya menyebutkan, Kabupaten Sumbawa merupakan satu dari 51 Kabupaten/Kota dan 12 Provinsi yang ditetapkan sebagai lokasi implementasi program LP2B di Indonesia.

“Program LP2B didasarkan pada hasil pemotretan lahan baku sawah oleh BPS BIG, dan LAPAN yang menunjukkan adanya penurunan luas lahan sawah di Indonesia. jika pada tahun 2013 luas sawah baku indonesia mencapai 7.75 juta hektar, pada tahun 2018 jumlahnya menurun ke angka 7.1 juta hektar,” ujar Kadis.

Menurut Kadis Rusmawati, penggunaan lahan pertanian di Kabupaten Sumbawa pada tahun 2021 seluas 145.466 Ha atau sebesar 21,9% dari total luas penggunaan lahan.

Karena itu, untuk dapat menjaga konsistensi lahan bidang pertanian, maka diperlukan upaya-upaya dalam pemantauan dan pengendalian terhadap lahan pertanian yang ada di Kabupaten Sumbawa, termasuk salah satunya melalui Program LP2B.

Adapun Program LP2B ini merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. (Nuansa/**)