Curi HP 15 Unit, Is Diringkus Polisi Bersama 2 Orang Penadah

oleh -39 Dilihat

Sumbawa Besar, nuansantb.com- Tim Puma Polres Sumbawa berhasil mengungkap pelaku pencurian Handphone sebanyak 15 unit di Koperasi Mekar wilayah Dusun Santong, Desa Dalam, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.

Berdasarkan Laporan Polisi : LP/11/V/2022/Sektor Alas Tanggal 09 Mei 2022. Terduga pelaku berinisial IS (32) ditangkap bersama dua orang penadah setelah dilakukan penyelidikan intens dan bekerjasama dengan personel Polsek Alas.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K,. Kamis (02/06/2022) membenarkan prihal diamankannya terduga pelaku pencurian HP sebanyak 15 unit beserta dua orang penadah.

Menurut Kasat, kasus tersebut terjadi pada hari senin tanggal 09 Mei 2022 lalu sekitar pukul 12.30 wita di Dusun Santong, Desa Dalam, Kecamatan Alas, Sumbawa tepatnya di Koperasi Mekar.

Saat itu kata Kasat, korban selaku pemilik Koprasi Mekar hendak mengambil  handphone yang disimpan di dalam laci meja kantor PNM (Permodalan Nasional Madani ) MEKAR Alas.

Ketika laci meja dibuka, handphone merk Samsung sebanyak 15 unit yang di taruh di dalamnya sudah tidak ada semua. Pelapor lantas menanyakan kepada karyawannya namun tidak diketahui. Pelapor juga menghubungi nomor yang yang tertera di dalam HP tersebut namun tidak ada yang aktif, korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Alas.

“Dari laporan dan data dari handphone yang di curi ini, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan intens sehingga berhasil mengetahui keberadaan para penadah hingga pelaku utama,” ujar Kasat.

Lanjut Kasat, setelah berhasil melacak, Tim Puma berhasil mengamankan satu orang penadah yang berada di Dusun Mata Ai, Desa Seteluk Atas, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat yang berinisial GS (24). Setelah dilakukan interogasi kepada GS, dirinya mengaku mendapatkan HP tersebut dari saudara HS (29) yang kebetulan sepupunya.

“Dari kedua penadah ini, kami lakukan pengembangan. Setelah HS di interogasi, ia mengaku mendapatkan handphone tersebut dari IS (32) yang merupakan terduga pelaku utama,” jelas Kasat.

Tim kemudian bergerak meringkus IS dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit handphone merk samsung.

Saat ini terduga pelaku dan dua orang penadah sudah diamankan di Mapolres Sumbawa beserta 5 unit Hp yang selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (Nuansa)