Sumbawa Besar, nuansantb.com- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MR, usia 42 tahun diamankan ke Mapolres Sumbawa setelah kedapatan menjual minuman keras jenis moke.
MR diamankan dikediaman miliknya yang berlokasikan di Kebayan Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Selasa (13/06/2022).
Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos,. dalam keterangannya kepada media mengatakan bahwa, dalam rangka cipta kondisi yang kondusif jelang event internasional MXGP SAMOTA, pihaknya gencar melaksanakan Rasia.
Menurut Kasi Humas, penyitaan minuman keras jenis moke di kediaman MR, berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan sekitar pukul 18.00 wita tim puma berhasil menyita total 22 botol minuman keras jenis moke yang ditemukan di bawah lemari pada salah satu kamar di rumah MR.
“Saat ini Barang Bukti sudah diamankan di Mapolres sementara MR sedang dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya.
Kasi Humas juga menjelaskan, tidak dipungkiri bahwa minuman keras menjadi salah satu pemicu terjadinya perkelahian ataupun keributan di tengah masyarakat.
Sehingga untuk menjaga ketertiban dan cipta kondisi menjelang event MXGP yang akan digelar beberapa hari lagi, pihaknya hingga ke jajaran Polsek Sumbawa akan terus menggelar razia rutin, pungkasnya. (Hum)
