Sumbawa Besar, nuansantb.com- Diduga asyik nyabu, lima pemuda di kecamatan Empang, kabupaten sumbawa diamankan Satres Narkoba Polres Sumbawa dalam penggerebekan pada Sabtu 03 Desember 2022, sekitar Pukul 20.00 wita.
Selain mengamankan kelima terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, polisi juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 poket dengan berat 3,91 gram.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra S.IK.,MH,. dalam keterangannya kepada media ini, Senin (05/12/2022) membenarkan penangkapan lima pemuda asal Kecamatan Empang tersebut.
Menurut Kapolres, penangkapan kelima terduga pelaku dilakukan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa dalam penggerebekan di sebuah rumah diwilayah dusun Cempaka Putih RT 001 RW 004 Desa Pemanto Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni narkoba jenis sabu sebanyak 8 poket seberat 3,91 gram, alat hisap (bong), pipa kaca 2 buah korek gas, sekop plastik, 1 buah gunting, 3 buah klip obat (kosong), Uang tunai sebesar Rp 250.000, dan 7 buah HP.
“Barang haram tersebut berhasil diamankan disebuah rumah milik salah satu terduga pelaku yang di sembunyikan di bawah kasur milik SF alias Poles dan sebahagiannya di temukan di luar rumah SF,” ujar Kapolres.
Adapun terduga pelaku yang diamankan dan dilakukan pengeledahan masing-masing berinisial TA alias Temi laki (25) alamat dusun Masjid RT 001 RW 001 Desa Empang Bawah, SF alias Poles (26) alamat dusun Cempaka Putih RT 01 RW 004 Desa Pemanto.
Kemudian, AYS (23) alamat Dusun Jotang Atas Timur RT 001 RW 003 Desa Jotang, RH alias Rudal (33) alamat Dusun Jotang Atas Timur Rt 001 Rw 003 Desa Jotang, RA (33 ) alamat Dusun Kamboja RT 005 RW 006 Desa Empang Atas.
“Kelima terduga sudah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, terduga dapat disangkakan dengan pasal pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HPs)
