Ingkari Janji, Advokat Surahman Somasi M Tayeb Anggota DPRD Sumbawa PAW

oleh -231 Dilihat

Sumbawa Besar, nuansantb.com- Ingkar terhadap kesepakan dan janji, Pengacara muda Surahman MD, SH,. MH,. memberikan Somasi kepada Muhammad Tayeb alias Rambo, Anggota DPRD Sumbawa PAW dari Partai Berkarya.

Surat Somasi pertama tersebut dilayangkan langsung oleh Advokat Surahman MD, SH,. MH,. beserta Advokat Muhammad Yusuf, SH,. dan Elvira Rizka Audilah, SH,. yang tergabung dalam Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Office SS & Partners yang tidak lain merupakan Kuasa Hukum Muhammad Tayeb alias Rambo dalam sengketa PAW dengan Hasanuddin, SE,. Anggota DPRD dari Partai Berkarya terpilih pada Pemilihan Legislatif 2019 lalu.

Advokat Surahman MD, SH,. MH,. dalam keterangan persnya, Selasa (06/12/2022) menjelaskan prihal perjanjian yang telah disanggupi oleh Muhammad Tayeb alias Rambo dengan lembaga Hukum Law Office SS & Partners dalam menangani perkara yang dihadapinya mulai 19 November 2021 lalu.

Adapun perjanjian yang telah disanggupi oleh Muhammad Tayeb alias Rambo diantaranya yakni dari gaji yang diperolehnya selaku Anggota DPRD Sumbawa sebesar Rp. 32.000.000 (Tiga puluh dua juta rupiah) akan diberikan sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta rupiah) setiap bulannya selama menjabat anggota DPRD Sumbawa kepada pengacara/penasehat hukum sebagai pengganti pembayaran jasa yang telah membantunya dalam memenangkan perkara yang dihadapinya.

Kemudian, perjanjian berikutnya yakni, Muhammad Tayeb menyanggupi memberikan 1 unit Komben dari bantuan aspirasinya selama menjabat anggota DPRD Sumbawa.

“Kami berikan Somasi pertama ini karena Dia (Muhammad Tayeb-red) mangkir alias ingkar janji setelah sebelumnya kami menghubunginya secara kekeluargaan,” ujar Surahman.

Apabila Somasi pertama ini tidak diindahkan selama 5 hari kedepan kata Surahman, maka akan dilayangkan surat Somasi kedua dan selanjutnya kami akan bertindak tegas untuk memproses secara pidana maupun perdata.

“Kami merasa telah dirugikan, selama menjadi kuasa hukumnya tidak pernah ada upaya bayar sesuai dengan perjanjian dan bila dalam tempo 5 hari saudara Muhammad Tayeb alias Rambo tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya maka kami akan bertindak tegas dengan memprosesnya secara pidana maupun perdata,” tegas Advokat Surahman MD.

Selama ini lanjut Surahman, kami telah berbesar hati membantunya dalam memenangkan perkara yang dihadapinya hingga dia (Muhammad Tayeb-red) dilantik menjadi Anggota DPRD Sumbawa Pergantian Antar Waktu (PAW) dari saudara Hasanuddin, SE,. Anggota DPRD sebelumnya.

Lebih jauh Surahman menjelaskan, awal mula perkara, Muhammad Tayeb mendatangi kantor Hukum SS & Partners memohon bantuan dan kami membantunya berjuang dari nol.

Dari beberapa proses persidangan kata Surahman, Advokat Low Profil ini, tidak pernah ada pembayaran upah jasa di muka baik pembayaran Surat Kuasa Khusus, Operasional Lawyer serta Success Fee Lawyer.

“Jika dihitung total pembayaran jasa yang harus dibayarkan kepada SS & Partners oleh Rambo yakni senilai Rp 500.000.000 namun semenjak dilantik sebagai Anggota DPRD Sumbawa PAW semua perjanjian diingkari dan ini tentu merugikan kami yang jasanya telah digunakan. Kami masih memberinya waktu 5 hari untuk melaksanakan kewajibannya,” pungkas Surahman. (Nuansa)