Sumbawa Besar, nuansantb.com- Miliki sabu, seorang pria paruh baya asal Kecamatan Lape berinisial MW (51) berhasil diringkus Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa, Rabu (21/12/2022).
Terduga pelaku MW diringkus petugas saat berada di kediamannya yang berlokasi di Dusun Batu Praga, Desa Lape, Kecamatan Lape, sekitar pukul 16.00 wita.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., dalam keterangannya kepada media ini, membenarkan prihal pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Lape.
Menurut Kapolres, kasus tersebut dapat terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba di kediaman MW.
“Sebelumnya, Kasat Narkoba Iptu Malaungi SH, MH., memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas narkotika di rumah terduga pelaku, berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba bersama Personelnya kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya menggerebek kediaman saudara MW,” ujar Kapolres.
Selain itu ditemukan juga barang bukti lainnya terkait narkotika jenis sabu. Sementara MW, ketika diinterogasi, mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumbawa guna penyelidikan, pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (Hps)