Diduga Pengedar, Empat Pemuda Asal Sumbawa Disergap Polisi di Dompu

oleh -233 Dilihat

Dompu, nuansantb.com- Bawa narkotika jenis sabu, Empat orang pemuda asal Kabupaten Sumbawa berhasil disergap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Dompu sekitar pukul 17.30 WITA, Senin (26/12/2022).

Keempat pemuda yang diduga pengedar sabu tersebut ditangkap di pinggir jalan lintas Sumbawa Dompu tepatnya dusun Pali Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Kapolres Dompu melalui kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH,. dalam keterangannya kepada awak media, membenarkan prihal ditangkapnya empat orang pemuda asal kabupaten sumbawa yang diduga sebagai pengedar sabu.

Menurut Kasat Malik, sapaan akrabnya, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya empat orang pemuda yang menggunakan mobil avansa membawa narkoba menuju Dompu.

“Atas informasi tersebut, saya langsung memerintahkan tim opsnal bergerak cepat menuju lokasi yang sudah di kantongi oleh petugas,” ujarnya.

Setelah tiba di lokasi lanjut Kasat, ternyata benar, tim melihat keempat terduga pelaku yang dicurigai sedang berdiri di samping mobil avansa yang terparkir di pinggir jalan tepatnya di dusun Pali Desa Kwangko Kecamatan Mangge Lewa, jelas Kasat Malik.

“Setelah melihat keberadaan terduga pelaku, tim bergerak cepat melakukan penyergapan tanpa ada perlawanan dan kemudian petugas melakukan penggeledahan badan di sekitar lokasi kejadian perkara,” terangnya.

Adapun keempat terduga pengedar yakni, FD Alias Andrian, SD (40), AA (22), dan OT (26). Semuanya berasal dari daerah sebelah barat Dompu tepatnya Kabupaten Sumbawa.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap para terduga pelaku ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 (Satu) buah plastik klip transtparan yang di dalamnya terdapat Serbuk Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, 1 (Satu) buah kotak hitam, 1 (Satu) buah pipet Bentuk L, 1 (Satu) buah tutupan botol aqua warna biru, 1 (Satu) buah pipet yang bergaris hijau, dan 1 (Satu) buah gunting warna hitam.

Selain itu tim menemukan barang bukti, 1 (Satu) buah Unit HP Merk Vivo warna biru, 1 (Satu) unit Hp Merk POCCO warna silver, 1 (Satu) buah Unit Hp Merk Samsung A11, dan 1 (Satu) Unit Mobil Merk Avanzah warna Silver beserta Kunci dan STNK dengan No. Pol : DR 1172 SI, serta Uang tunai Sebesar RP : 2.550.000 (Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

“Total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 3,99 gram,” beber Kasat Malik.

Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya para pelaku bakal di jerat pasal 112,114 KUHP junto UU.nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit/ minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun masuk penjara, pungkas Kasat Narkoba, tutup Kasat. (HMS)