Sumbawa Besar, nuansantb.com- Pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Sumbawa Polda NTB Selama kurun waktu 2022 terjadi peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.
Dimana pengungkapan kasus narkoba di tahun 2022 mencapai 66 kasus sementara pada tahun 2021 hanya 55 kasus.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Sumbawa AKBP Henri Novika Candra,. SIK,. MH,. saat jumpa pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu, Sabtu (31/12/2022).
Kegiatan jumpa pers dan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Sumbawa yang dihadiri langsung oleh Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Sari Mukmin, Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel STK, Kasat Narkoba, IPTU Malaungi, SH., MH,.
Kemudian hadir juga Kasat Sabhara, AKP Mulyadi, SH,. Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos,. serta para pejabat utama Polres Sumbawa dan sengenap Insan Pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumbawa.
Selain narkotika, dalam kesempatan itu juga dimusnahkan sebanyak 731 botol minuman berbagai merk. Yakni Arak 391 botol, Brem 125 botol, Bir 210 botol dan Amer 5 botol.
“Tahun 2022 ini ada 66 kasus narkoba sementara tahun 2021 lalu hanya 55 kasus,” ujar Kapolres.
Selain kasus, jumlah tersangka pun mengalami peningkatan, dari 75 tersangka Tahun 2021, meningkat menjadi 83 tersangka pada Tahun 2022.
Demikian dengan barang bukti yang disita juga meningkat. Tahun 2022 tercatat 867,66 gram sabu, sedangkan 2021 mencapai 826,59 gram.
Menurut Kapolres, semakin banyak informasi dari masyarakat, semakin banyak pula kasus yang bisa diungkap.
“Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba. Kita semua sepakat untuk menjadikan Sumbawa bebas narkoba,” pungkasnya. (Nuansa)
