Alfamart Menjamur, Doktor Dedy : Moratorium Penerbitan IUTS Toko Modern

oleh -316 Dilihat

Sumbawa Besar, nuansantb.com- Berdasarkan data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) sumbawa, Toko Retail Modern semakin menjamur di Kabupaten Sumbawa, dimana jumlah Alfamart mencapai 77 unit dan Indomaret 37 sehingga total 114 unit.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Sumbawa Dr Dedy Heriwibowo, S.Si,. M.Si,. kepada media ini, Kamis (19/01/2023) menjelaskan, pihaknya hanya pemilik kewenangan dalam mengeluarkan rekomendasi teknis untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh DPMPSP selaku dinas terkait yang mengeluarkan izin.

Namun pada hari Selasa, 17 Januari 2023 Pukul 13.00 Wita di Ruang Pimpinan DPRD Kabupaten telah diadakan rapat bersama komisi II DPRD Sumbawa. Ada rekomendasi, meminta pemberhentian sementara (moratorium) terhadap penerbitan izin usaha toko swalayan (IUTS).

Rekomendasi ini kata Doktor Dedy, sesuai dengan Rapat Konsultasi Komisi II DPRD Sumbawa dengan Mitra Kerja OPD terkait tentang Evaluasi Keberadaan Toko Retail Modern di Kabupaten Sumbawa yang dimpimpin langsung oleh ketua komisi 2 DPRD Sumbawa, Berlian Rayes, dihadiri oleh Kepala KUKM Perindag, Perwakilan Dinas PolPP, DPMPTSP, Disnakertrans, forum UMKM dan perwakilan pedagang kios dan toko.

Adapun dalam rapat tersebut jelas Doktor Dedy, menghasilkan kesepakatan, dimana perizinan terkait keberadaan toko retail modern berlaku melalui sistem online single submission (oss), sehingga pemerintah daerah perlu benar-benar memperhatikan proses terbitnya perizinan tersebut.

Selanjutnya, peraturan daerah no.17 tahun 2017 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi daerah. Sehingga perda tersebut sangat mendesak untuk dilakukan revisi atau perubahan

Kemudian, meminta kepada pemerintah daerah agar melakukan pemberhentian sementara (moratorium) terhadap penerbitan izin usaha toko swalayan (IUTS), sampai dengan terbitnya perda yang mengatur hal tersebut.

Terakhir, penerbitan perda tersebut dilakukan selambat-lambatnya pada akhir tahun 2023 ini, pungkasnya. (Nuansa/**)