Sumbawa Besar, nuansantb.com- Kasus pemanah misterius kembali terjadi di Kabupaten Sumbawa yang memakan korban seorang remaja berinisial VAF usia 16 tahun pengguna jalan raya pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 WITA.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., mengintruksikan jajarannya untuk mengusut dan menindak tegas pelaku pemanahan yang baru terjadi.
“Saat ini jajarannya baik Polres dan Polsek sudah bergerak menyelidiki pelaku pemanahan yang menyebabkan seorang remaja tertusuk di bagian dagu,” ujar Kapolres kepada media ini, Kamis (23/02/2023).
Adapun kronologi kejadian kata Kapolres, pada hari Rabu malam tanggal 23 Februari 2023 pukul 22.30 wita, korban yakni VAF melintas seorang diri dari arah Sumbawa menuju Labuhan.
Kemudian dari arah jalan seberang datang 2 orang berbaju hitam yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru putih.
kemudian saat di TKP jalan Garuda Sumbawa tepatnya di depan Kantor Dinas Kesehatan, korban melihat ada sesuatu yang dilemparkan oleh orang yang tak dikenal tersebut dan mengenai korban dan ia (korban) lantas berhenti untuk melihat dan ternyata korban terkena anak panah di bagian dagu sebelah kanan.
Setelah itu, korban pergi dari TKP dan meminta bantuan kepada masyarakat yang berada di simpang bingung. Masyarakat yang melihat korban langsung membantunya dan membawa ke RSUD Sumbawa untuk dilakukan penanganan medis.
“Peristiwa tersebut telah dilaporkan dan kami sudah melakukan penyelidikan serta olah TKP. Informasi baik dari para saksi disekitar lokasi, maupun korban telah kami kumpulkan guna bukti yang cukup,” jelas Kapolres.
Melalui media ini, Kapolres Sumbawa menghimbau dan meminta kepada masyarakat kabupaten Sumbawa untuk tetap tenang dan tidak panik, serta dapat menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.
Selain itu, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama membantu petugas Kepolisian untuk memberikan informasi terkait hal-hal yang berhubungan dengan kasus pemanahan maupun geng-geng motor yang meresahkan masyarakat.
“Kami himbau kepada masyarakat agar tidak panik dan tetap tenang, kami juga mengajak masyarakat agar jangan ragu memberikan informasi terkait kasus tersebut karena informasi sekecil apapun akan berguna untuk kami,” harap Kapolres.
Untuk masyarakat, bila ke tempat umum jangan membawa sajam, seperti panah, parang dll yang tidak sesuai dengan peruntukan karena kepolisian akan menindak tegas sesuai dengan pasal (2) ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951″ pungkas AKBP Henry (Hps)
