Sumbawa Besar, nuansantb.com- Bulan Suci Ramadhan tinggal 3 hari lagi, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) mulai gencar melaksanakan razia tempat hiburan malam.
Tim patroli Satpol PP menyasar sejumlah cafe di wilayah Sampar Maras, Kecamatan Labuhan Badas, dan berhasil mengamankan sebanyak 190 botol minuman keras, Sabtu (18/03/2023).
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos,. dalam keterangannya kepada media ini, mengatakan bahwa, razia yang dilaksanakan sesuai implementasi dari pelaksanaan Perda No. 15 Tahun 2018.
“Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan, dan implementasi Perda No. 15 Tahun 2018, Satpol PP Sumbawa akan rutin melaksanakan razia guna menciptakan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kasat Haris.
Lanjutnya, razia yang dilaksanakan di sejumlah tempat hiburan malam ini dipimpin Kabid Tibumtranmas, Mukhtamarwan, S. Pt, dengan menyisir cafe Sampar Maras dan sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Sumbawa dan Kecamatan Unter Iwis.
“Ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran patroli, di antaranya wilayah Sampar Maras Kecamatan Badas. Di Sampar Maras, tim menyisir sejumlah cafe atau tempat hiburan malam dan berhasil mengamankan 190 botol bir,” jelasnya.
Pada razia tersebut kata Kasat Haris, Tim mendapati sejumlah cafe yang tak berizin dan telah dilarang beroperasi namun masih menyediakan minuman keras untuk pengunjung.
Diantara Cafe tersebut yakni Cafe NL ditemukan 42 botol Bir Angker, kemudian di Cafe DS 46 botol Bir Angker, 29 botol Bir Angker di Cafe DR, dan 73 botol Bir Angker dan Bram di Café RBL, dengan total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 190 botol.
“Barang bukti yang disita dari beberapa cafe selanjutnya diserahkan ke Kabid P2UD Muhammad Sukarman, STP untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Nuansa)
