Konsultasi Penggunaan ADD, Ketua Rafiq bersama Kades Datangi Dirjen BPMD Kementerian

oleh -521 Dilihat

Sumbawa Besar, nuansantb.com- Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH, bersama dengan kepala Desa Labuhan jambu Kecamatan Tarano Suhardi dan Kepala Desa Tarusa Kecamatan Buer, Khairul Insani mendatangi Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis 22 Juni 2023.

Kedatangan Ketua DPRD Sumbawa bersama Kades ini untuk konsultasi terkait Anggaran Dana Desa (ADD) termasuk penggunaan untuk rehab kantor desa, pengembangan pariwisata dan Penanganan dampak kebakaran atau bencana alam.

Pertemuan itu juga dihari oleh Tim Ahli Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa dan jajaran Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Masyarakat Desa.

Ketua DPRD dalam keterangannya yang diterima media ini menjelaskan bahwa kehadirannya bersama dua kepala desa tersebut untuk memperjelas informasi terkait penggunaan dana desa tahun 2024.

“Kami sengaja mendatangi Dirjen BPMD Kemendagri untuk memperjelas informasi terupdate terkait dengan Kebijakan penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 yang mengatur pengalokasian penggunaan dana desa, ” ujar Rafiq kepada media ini, Jum’at (23/06/2023).

Sementara, Kades Tarusa Khairul Insani bersyukur dan berterima kasih atas penerimaan oleh jajaran Dirjen BPMD Kemendagri yang dimana kedatangannya untuk mendapatkan program bagaimana mengatasi problem pembangunan di Desa.

“Terimakasih atas sambutan dan penerimaan yang hangat dari Bidang Perencanaan dan penganggaran Dirjen BPMD sehingga kami bersama ketua DPRD dapat menyampaikan informasi kondisi di Desa dan program untuk desa,” ungkapnya.

Desa kami kata Khairul membutuhkan program rehabilitasi gedung kantor desa. Karena sejak kejadian gempa bumi 2018 lalu belum dapat diperbaik atau direhab karena ADD tidak mencukupi.

“Bisakah kami diberikan program untuk rehabilitasi kantor Desa,” katanya dihadapan jajaran Dirjen BPMD Kemendagri.

Kemudian kades Labuhan Jambu, Suhardi juga menyampaikan permasalahan terkait pengembangan Pariwisata Hiu Paus dan alokasi anggaran yang dapat dipakai.

Atas hal tersebut Kasi Perencanaan dan Anggaran Dirjen BPMD Kemendagri, Shandra SO.M.Si,. menjelaskan bahwa, anggaran dana desa sudah diatur peruntukannya yang dibuat oleh 3 Kementerian.

Yakni Kementerian keuangan terkait dengan pengalokasian dan penyalurannya, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal terkait dengan apa saja penggunaan dana desa yang diatur oleh Peraturan Menteri Desa.

Selanjutnya Kementerian Dalam Negeri terkait dengan bagaimana pelaksanaan dalam APBDes misalnya terkait prioritas pengelolaan dana desanya.

“Terkait dengan prioritas dana desa untuk saat ini pembangunan kantor desa belum masuk dalam dana desa, kita sering menyampaikan aspirasi-aspirasi seperti ini kepada Kementerian Keuangan pada saat rapat dengan Menteri Keuangan dan juga pada saat pembahasan prioritas penggunaan dana desa,” jelas Shandra.

Adapun saat ini kata Shandra, di internal Kementerian sedang disusun Prioritas Pembangunan Dana Desa untuk Tahun 2024. Jika penyusunan ini sudah fix baru diundang kementerian lainnya dan mensosialisasikan.

“Meskipun saat ini belum bisa, tapi dari Kementerian Dalam Negeri, kita memang ada bantuan program Rehabilitasi Kantor Desa Rp 60 juta, dan itu berada di kementerian kami seperti tahun ini ada di Anambas,” ungkapnya

Sebelumnya, untuk rehab bangunan kantor desa merupakan kewenangan dari Kabupaten sehingga kabupaten bisa memberikan bantuan, cuma saat ini kabupaten juga sudah berteriak dengan anggaran mereka yang terbatas ditambah lagi diatur (earmark) semuanya dari Kementerian Keuangan dan itu juga menjadi masalah.

Kalau mau membangun atau rehab kantor desa dari ADB dengan mekanisme dana cadangan selama 3 tahun berturut-turut dijalankan, hanya saja kondisi ADB kecil, ADB ini dari kabupaten 10% dari DAK yang biasanya diperuntukkan sesuai dengan kondisi desa seperti untuk operasional desa, peningkatan kapasitas aparatur desa dan lainnya.

Sedangkan terkait pariwisata, menurutnya, untuk penggunaan pengembangan Pariwisata, Desa dapat menggunakan ADD karena itu juga untuk menunjang tumbuh dan berkembangnya Pendapatan Asli Desa.

“Kalau ada Pendapatan Asli Desa (PADes), bisa digunakan atau disisihkan untuk rehab Kantor. Kita selalu berupaya agar dana desa digunakan untuk bisa mendapatkan pendapatan asli desa seperti lokasi wisata, pasar desa juga penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Tapi dilihat dulu kondisi Bumdesnya harus layak dan profitable bukan malah menjadi beban dan uang desa hilang percuma,” terangnya.

Usulan Rehab Kantor Desa lebih baik diupayakan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas PMD Kabupaten, sarannya.

Mendengar penjelasan dari Dirjen BPMD Kementerian, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq, SH., meminta kepada Pemerintah Daerah Sumbawa untuk melakukan komunikasi dengan Dirjen BPMD agar desa-desa yang membutuhkan rehab Kantor Desanya dapat diprogramkan melalui anggaran APBN.

“Ini momentumnya untuk mengusulkan kepada Kemendagri program rehabilitasi Gedung Kantor Desa. Kalau kita mengandalkan APBD saja tentu tidak cukup, Dua Kepala Desa yang datang hari ini menjadi pembuka informasi penting bagi Kemendagri agar dapat diprogramkan untuk APBN 2024. Dan Kepala Desa Bisa berkoordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Sumbawa sehingga usulannya bisa dilakukan secara kolektif,” jelas Rafiq.

Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa juga mempertanyakan terkait dengan penanganan tanggap darurat bencana alam seperti banjir dan kebakaran.

Atas hal itu shandra menjelaskan bahwa didalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang diatur lebih lanjut berkaitan dengan penanganan bencana. Karena bencana kondisi tepatnya komunal bukan perorangan diatur terkait dengan kondisi tertentu. Desa bisa memakai anggaran desa untuk menanggulangi dampak bencana sampai batas waktu pemerintah Kabupaten belum bisa menolong memberikan bantuan.

“Desa bisa menggunakan anggaran untuk penampungan korban, penyediaan air bersih, obat-obatan dan lainnya hingga bisa datang bantuan dari Kabupaten. Sementara untuk rumah terbakar membutuhkan anggaran lumayan besar sehingga tidak cukup jika menggunakan ADD. Maka disinilah dibutuhkan intervensi bantuan Pemerintah Daerah atau kementerian lainnya,” pungkas Shandra. (Nuansa)