Sewa Hotel di Lempeh, Pria Asal Juru Mapin Diringkus Polisi

oleh -489 Dilihat

Sumbawa Besar, nuansantb.com- Seorang pria berinisial YF (44) warga Desa Juru Mapin Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa, diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa.

Terduga pelaku ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di Hotel 99 Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa di kamar no 208 pada hari Minggu 7 Januari 2024 Pukul 05.30 Wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P., dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan adanya penangkapan salah seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu.

Menurut Kasat Fatoni, penggerebekan dan penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Satres narkoba berawal dari informasi akuran yang diterima terkait keberadaan terduga pelaku.

Lanjut Kasat, saat penggerebekan, polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan karyawan Hotel 99 dan berhasil ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan narkotika jenis sabu di kantong celana kanan depan milik pelaku dan barang bukti lainnya di dalam kamar hotel,” jelas AKP Fatoni, Selasa (09/01/2024).

Adapun pelaku ini kata Kasat, merupakan pengedar yang beralamatkan di Desa Juru Mapin Kecamatan Buer Sumbawa yang menyewa kamar hotel untuk menggunakan narkotika jenis sabu.

“Pada saat penangkapan pelaku tertangkap basah sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” terangnya.

Lanjut Kasat, dari penangkapan yang dilakukan, polisi berhasil mengamanakan sejumlah barang bukti berupa 1 poket Sabu dengan berat Bruto 1,09 Gram, sisa sabu dalam kaca dengan bruto 1,76 gram, 1 buah alat hisap/bong, 2 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 buah skop plastik serta 2 unit hp android.

“Semua barang bukti tersebut seluruhnya diakui milik pelaku. Selanjutnya pelaku beserta BB di amankan ke Polres Sumbawa untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (*)