Sumbawa Besar, Nuansantb.net- (21/07/2020)
Verifikasi factual untuk dukungan dari kedua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa dari independent telah dilaksanakan selama 14 hari mulai dari 28 juni hingga 11 juli 2020.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 ditingkat Kabupaten pun telah dilaksanakan di Hotel Sernu Raya, Senin (20/07/2020) yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan M.Pd,. didampingi anggota KPU Kabupaten Sumbawa, Aryati S.Pd.I,. M. Ali, SIP,. M. Kaniti, S.Pd,. Nurul Khaerani, S.IP,. dan Sekretaris KPU, Lahmuddin, SE,.
Hadir juga saat rekapitulasi dari Anggota KPU Provinsi NTB, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa serta Bapaslon Ir. Talifuddin, M.Si,. dan Sudirman, S.IP,. serta Tim Penghubung Bapaslon Drs. H. Rasyidi dan H. Sudirman, S.Pd,.
Hasil Rekapitulasi terbuka dukungan tingkat Kabupaten Bapaslon Ir. Talifuddin, M.Si,. dan Sudirman, S.IP,. dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 30.223 dari jumlah dukungan sebanyak 43.800 yang diserahkan ke KPU. Jumlah ini telah melebihi syarat dukungan minimal yang ditetapkan oleh KPU sebanyak 28.105 sehingga pasangan ini memperoleh tiket dari KPU untuk mendaftar menjadi Calon, sementara Bapaslon Drs. H. Rasyidi dan H. Sudirman, S.Pd,. dari 34.510 dukungan yang diserahkan hanya 21.139 dukungan saja yang memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU dan jumlah ini masih kurang sebanyak 6.966 dari syarat dukungan minimal yang ditetapkan KPU Sumbawa.
Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan M.Pd,. dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa, dari hasil Rapat pleno terbuka ditingkat Kabupaten yang dilaksanakan, maka pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah memenuhi syarat dapat diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri ke KPU pada tanggal 4-6 September 2020 untuk menjadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati sumbawa, Sedangkan untuk Bacalon yang belum memenuhi batas minimal dukungan diberikan kesempatan untuk bisa memberikan tambahan dukungan yang diserahkan ke KPU mulai tanggal 25-27 Juli 2020 sejumlah dukungan dua kali lipat dari kekurangan untuk mencapai batas minimal yang ditetapkan KPU Sumbawa.
“Dari hasil rekapitulasi terbuka tingkat Kabupaten, Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Talif-Sudir telah memenuhi syarat dukungan minimal yang ditetapkan oleh KPU dan pasangan ini diberikan kesempatan untuk dapat mendaftarkan diri menjadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati sedangkan untuk pasangan Bakal calon yang belum memenuhi syarat dukungan minimal harus memberikan tambahan dukungan dua kali lipat dari kekurangan yang ada yaitu sebanyak 13.932 dukungan pada tahap perbaikan dan waktunya hanya tiga hari saja dari 25-27 Juli 2020. Prosesnya sama seperti tahap awal, diupload di Silon lalu menghasilkan form B1.1KWK dan harus ada pernyataan dukungan dari pendukung dalam form B1KWK dan B2KWK. Jika tidak dapat dipenuhi maka otomatis pasangan tersebut tidak memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa,” tutup Wildan.

![facebook_1744805024137_7318242691961203026_copy_640x516[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/facebook_1744805024137_7318242691961203026_copy_640x5161-148x111.jpg)
![IMG_20250414_210217_copy_640x424[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG_20250414_210217_copy_640x4241-148x111.jpg)
![IMG_20250414_210238_copy_640x374[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG_20250414_210238_copy_640x3741-148x111.jpg)
![IMG_20250414_220346_copy_640x509[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG_20250414_220346_copy_640x5091-148x111.jpg)
![IMG_20250413_142545_copy_640x574[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG_20250413_142545_copy_640x5741-148x111.jpg)