Sumbawa Besar, nuansantb.com- Seorang pemuda berinisial SH (30) berhasil diringkus Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa bersama Polsek Lunyuk setelah dilaporkan melakukan pencurian di Pondok Pesantren Tahfidz Dusun Kalbir Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa.
Berdasarkan laporan (LP/01/I/2021/Res Sbw/Sek Lunyuk). Pondok Tahfiz telah kehilangan dua unit mesin air, hal tersebut diketahui hilang oleh juru masak pesantren pada tanggal 6 Januari 2020.
Atas laporan tersebut Tim bergerak mencari pelaku dan dalam waktu 2×24 Jam Tim Puma berhasil mengamankan SH beserta barang bukti 2 unit mesin air merk Shimizu yang merupakan hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Akmal Novian Reza, S.IK. yang di konfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos,. Jum’at (08-01-2021) membenarkan prihal penangkapan yang dilakukan Tim Puma tersebut.
“SH diringkus dikediaman miliknya di Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk tanpa perlawanan dengan Barang Bukti (BB) 2 unit mesin air yang di curi di Pondok Pesantren Tahfidz,” terang Kasubbag Humas.
Saat ini SH sudah diamankan di Polsek Lunyuk dan akan dilimpahkan ke Polres Sumbawa untuk Proses Hukum lebih lanjut, tutup Kasubbag. (Nuansa)






