Bima, nuansantb.com- Seorang Ibu rumah tangga (IRT) asal Bima Kecamatan Bolo, berinisial NHJ (43) diduga telah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun.
Dugaan pencabulan itu terjadi pada bulan Juni 2020 lalu. Saat ini, NHJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan prihal terungkapnya dugaan pencabulan tersebut berkat rekaman video yang direkam sendiri oleh NHJ.
’’Dalam Vidio tersebut, NHJ mencabuli anaknya yang masih balita. Rekaman video itu bermuatan seksual antara tersangka dengan anaknya,’’ ujarnya kepada wartawan, Kamis (28-01-2021).
Video tersebut direkam oleh tersangka NHJ. Kemudian dikirim kepada suaminya yang berada di Lombok. Oleh suaminya, video itu dikirim lagi ke DR yang merupakan keluarga dari tersangka NHJ.
’’Oleh saksi DR mengirim video itu kepada orang tuanya NAR pada bulan September 2020 lalu,’’ terangnya.
Saksi merasa kaget dan kasihan terhadap anak korban, karena diperlakukan tidak senonoh. Sehingga saksi NAR melaporkan kepada keluarga terdekatnya. ’’Selanjutkan keluarga korban melapor ke polisi,’’ jelasnya.
Menindaklanjuti laporan adanya vidio tersebut, Polda NTB menangkap NHJ pada Selasa 26 Januari 2021 di rumahnya di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Di hadapan polisi, NHJ beralasan melakukan perbuatan cabul dengan anaknya karena jarang dibelai oleh suaminya.
’’Alasan tersangka melakukan hal itu untuk kebutuhan seksual. Karena tersangka dan suaminya tinggal jauh dan tersangka merupakan istri kedua,’’ katanya.
Atas perbuatannya, tersangka NHJ dijerat dengan pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar. (Nuansa/*)





