Sumbawa Besar, nuansantb.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil menyita ratusan liter miras jenis moke dikediaman milik AK warga Dusun Batu Api Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa, Senin (08-02-2021).
Dalam penyitaan yang dilakukan petugas, AK mengaku minuman keras tersebut milik temannya berinisial OV wanita 30 Tahun yang beralamat di Marilonga Kelurahan Bugis.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa IPTU Masdidin, SH,. yang di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos,. membenarkan prihal penyitaan ratusan liter miras di rumah AK kelurahan Uma Sima Kabupaten Sumbawa.
“Kami menyita 20 jerigen berisikan minuman keras jenis moke, masing masing jerigen berisikan 30 liter. Seluruh barang bukti disita dikediaman milik AK, saat dimintai keterangan AK mengaku bahwa Miras tersebut milik OV,” terangnya.
Atas keterangan AK, Petugas langsung menuju kediaman OV, dan OV mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya.
“Saat ini keduanya sedang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Sumardi.
Polres Sumbawa berharap dengan dilakukannya penyitaan miras dan penegakan hukum yang adil dapat mengurangi penyakit di tengah masyarakat. (Nuansa/adv)





