Sumbawa Besar, nuansantb.com- Maraknya pengguna Narkoba di tengah masyarakat sudah selayaknya harus menjadi perhatian semua elemen terkhusus aparat penengak hukum agar dapat di tindak tegas, sebab prilaku para pengguna narkoba kerap kali meresahkan warga sekitar.
Polsek Moyo Hulu yang dipimpin langsung Kapolsek Moyo Hulu AKP Satrio, SH,. Selasa siang (23/02/21) telah melakukan penghadangan terhadap HS (32) dan AG (34) yang sedang melintas di jalan Raya Sumbawa -Mokong, keduanya langsung digeledah di tempat. Saat dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian mendapati kristal yang di duga sabu-sabu dikantong celana AG.
Tidak sampai disitu, pihak kepolisian langsung mengintrogasi terkait barang haram tersebut dan keduanya mengaku baru saja mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu di kediaman milik HS.
“Setelah melakukan penggeledahan di Jalan kami langsung ke kediaman milik HS tepatnya di Dusun Pernek B Desa Pernek, Disana kami menemukan SD (43) yang merupakan rekan dari HS dan AG. Selain itu kami juga menemukan barang bukti berupa Alat Hisap Sabu / Bong dan klip bekas,” beber Kapolsek Moyo Hulu AKP Satrio, SH yang di temui di lapangan.
Selain bongkahan kristal dan Alat Hisap Sabu-sabu pihak kepolisian menyita Barang Bukti Berupa 3 unit HP, 2 dompet dan uang tunai senilai Rp. 1.185.000,-.
Sementara di lokasi berbeda Kasat Narkoba yang dikonfirmasi melalui kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos,. menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami terkait kasus Narkoba tersebut.
Menurut Sumardi, penanganan kasus sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa dan akan dilakukan tes urine terhadap ketiga terduga pelaku, selain itu akan di lakukan pengecekan terhadap bongkahan kristal yang sementara di duga sebagai sabu-sabu,” jelas AKP Sumardi.
“Untuk saat ini pihak kepolisian sementara akan melakukan pendalaman melalui barang bukti yang didapatkan di lapangan, apakah ada transaksi melalui handphone para terduga pelaku atau hal lainnya,” tutupnya. (Nuansa/*)






