Dompu, nuansantb.com- Tim Puma Polres Dompu berhasil meringkus seorang pria berinisial AY (37) terduga pelaku pencurian 4 ekor kambing milik Idham Malik (32) warga Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai II Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, sekitar pukul 10.00 Wita, Jum’at (12/03).
Terduga pelaku berinisial AY merupakan warga Kelurahan Kandai Dua, Lingkungan Kandai Dua Barat yang diketahui merupakan pecatan Polisi. Ia ditangkap berdasarkan pengakuan MS (40), seorang terduga penadah asal Dusun Lara Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima yang diamankan sekitar pukul 08.30 Wita dihari yang sama. MS sebelumnya sempat dievakuasi secara heroik oleh aparat.
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah dalam keterangan press rilisnya mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pada Kamis sore sekitar pukul 18.00 Wita, korban biasa memasukan kambingnya ke dalam kandang. Namun, pada Jum’at 12 Maret 2021 pukul 02.30 Wita, korban hendak keluar rumah menuju kamar kecil.
Saat korban menengok kandang, kambing miliknya sudah tidak ada. Korban lalu membangunkan keluarganya untuk membantu mencari keberadaan kambing tersebut.
Sampai pada pagi hari lanjut Hujaifah, sekitar pukul 08.00 Wita, pihak keluarga korban tidak sengaja melihat sebuah kendaraan roda empat jenis Pick Up warna hitam bernomor Polisi B 9648 TH yang mana diatasnya mengangkut 4 (empat) ekor kambing melintas lewati pertigaan, tepatnya di cabang Ginte hendak menuju Bima.
Seketika mobil Pick Up tersebut dihentikan lalu mengintrogasi sopir (MS) terduga penadah-red. Dihadapan keluarga korban, MS mengaku bahwa kambing itu ia peroleh dari AY (terduga pelaku pencurian). Keluarga korban lantas meminta MS dibawa ke rumah AY saat itu juga.
Hingga kemudian, kejadian itu diketahui banyak orang sehingga warga pun beramai-ramai mendatangi kediaman AY. Mengetahui massa yang berdatangan hendak mencarinya, AY lari masuk rumah lalu kabur lewat pintu belakang.
Warga yang tidak menemukan AY kemudian melampiaskan kemarahan pada MS. Sampai akhirnya dapat diback up oleh aparat Polsek Woja. Namun, ketegangan tak dapat dihindarkan akibat massa yang ingin menghakimi MS terus berdatangan dan tidak mampu dibendung.
Menyadari hal itu, Kapolsek Woja, Ipda Abdul Haris lalu menghubungi Polres Dompu melalui Wakapolres, Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, SH,. untuk memerintahkan Tim Puma agar mengambil alih proses evakuasi terhadap terduga MS.
Tidak lama kemudian, Tim Puma yang dipimpin oleh Ipda Zainul Subhan tiba di lokasi dan berhasil mengevakuasi MS dari kepungan massa yang begitu banyak lalu membawanya ke Mapolres dengan satu mobil truk pengaman.
Tidak berhenti disitu, Tim Puma kembali melakukan pencarian terhadap AY dan mendapatinya disalah satu rumah warga yang berada di Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Woja tepatnya di sebelah barat Pom Bensin Bali Bunga.
Untuk diketahui, dihadapan anggota, terduga MS sempat mengaku, pada pagi sekitar pukul 07.00 Wita ia mendapat telpon dari AY yang ingin menjual enam ekor kambing dan janjian bertemu di Dusun Buna Desa Madaprama. Usai transaksi, AY kembali kerumahnya sementara MS, berangkat menuju Bima membawa hanya 4 ekor kambing.
Kedua terduga kini telah ditahan di Mapolres berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K/105/III /2021/NTB/Res Dompu, tanggal 12 Maret 2021, untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sumber Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah





