MK Tolak Permohonan Jarot-Mokhlis, Mo-Novi : Mari Bergandengan Tangan

oleh -129 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, nuansantb.com- Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sumbawa Tahun 2020 dengan nomor perkara 110/PHP.BUP-XII/2021 akhirnya dibacakan melalui sidang putusan oleh Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Kamis (18/03/2021) yang dimulai pada pukul 10.00 hingga 17.00 wita dengan hasil amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Penolakan permohonan pasangan, Ir. H. Syarafuddin Jarot MP–Ir. H. Mokhlis, M.Si,. selaku pemohon oleh Mahkamah Konstitusi (MK) disambut gembira oleh partai pengusung dan pendukung serta simpatisan maupun relawan pasangan Drs. H. Mahmud Abdullah-Dewi Noviany S.Pd., M.Pd. Dengan putusan MK ini, Mo-Novi akan segera ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sumbawa periode 2021-2024.

Bupati terpilih Drs. H. Mahmud Abdullah didampingi Wakilnya, Dewi Noviany, S.Pd,. M.Pd,. dalam keterangan persnya usai mendengar putusan MK mengatakan, putusan MK pada hari ini merupakan kemenangan masyarakat Sumbawa. Tidak ada lagi perbedaan antara pendukung maupun bukan pendukung, semua harus bersatu dan bergandengan tangan untuk menuju Sumbawa yang Gemilang.

Untuk membangun Sumbawa ini tidak bisa dilakukan sendiri, namun dukungan semua pihak sangat dibutuhkan. “Saatnya kita saling rangkul, saling dukung dan bergandengan tangan untuk mewujudkan Sumbawa gemilang yang berkeadaban,” ajak Haji Mo-sapaan Bupati Sumbawa terpilih ini.

Ditempat yang sama, Dewi Noviany menengaskan, kunci dari keberhasilan dan kesukseskan membangun Sumbawa adalah kebersamaan. Tidak ada lagi pendukung Mo-Novi ataupun pendukung Paslon lain, semua menyatu untuk membangun Sumbawa.

Untuk para pendukung serta simpatisan, Novi mengajak dan mengingatkan agar tidak menyambut putusan MK dengan cara yang berlebihan. Hindari konvoi atau kerumunan, masyarakat dapat menyambutnya dengan sujud syukur, dzikir dan doa di rumah masing-masing.

“Hindari konvoi maupun kerumunan sebab saat ini kita masih dalam masa pandemi covid-19, mari menjadi menjadi bagian dari orang yang mengajak dan mencengah penyebaran covid di Kabupaten Sumbawa ini dengan tetap mematuhi Protokol kesehatan,” pintanya.

Ketua Tim Relawan Mo-Novi, Candra Wijaya Rayes, ST,. juga menambahkan,  keputusan MK hari ini adalah berkat ikhtiar dan doa para simpatisan, relawan dan masyarakat Sumbawa yang diijabah Allah. Karena itu ia berharap semua pihak untuk berlapang dada dalam menerima keputusan MK.

Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi upaya-upaya lain yang ditempuh untuk menganulirnya. “Marilah kita melebur menjadi satu untuk membangun Sumbawa secara bersama-sama, karena sejatinya pemimpin yang lahir hari ini adalah pemimpin Tau Tana Samawa,” tutupnya. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.