Sumbawa Besar, nuansantb.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama POM, TNI-Polri kembali menggelar Operasi Yustisi dalam upaya Penegakan percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa yang dimulai pukul 23.00 wita, Sabtu malam (20/03)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin S.Sos,. M.Si,. dalam keterangan persnya usai kegiatan menerangkan, operasi yustisi yang dilaksanakan rutin tersebut sehubungan dengan penertiban penggunaan masker, dalam rangka penegakan hukum sesuai Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian
covid-19 di kabupaten Sumbawa.
Kegiatan diawali dengan Apel konsolidasi di Mako Polres Sumbawa yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sumbawa. Adapun personil gabungan yang terlibat dalam operasi tersebut, diantaranya 2 Personil dari POM, 10 personil dari TNI, 30 personil dari Polri, dan 30 personil dari Sat Polpp.
Lanjut Kasat Pol PP, Patroli gabungan rutin tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi pemberlakuan Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa terkait Jam Malam dan Prokes masa pandemi covid-19 di beberapa tempat hiburan malam dalam wilayah Kecamatan Sumbawa, Unter Iwes dan Labuhan Badas.
“Petugas patroli langsung membubarkan muda mudi yang masih berkerumun serta memberikan sanksi sosial berupa push-up”, tegas H. Sahabuddin.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran operasi yustisi, yakni Taman Genang Genis, Taman pahlawan, Samota, dan Taman Lembi Sumbawa. (Nuansa/adv)




![IMG-20250418-WA0187_copy_640x443[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250418-WA0187_copy_640x4431-148x111.jpg)
![IMG-20250221-WA0183_copy_640x417[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250221-WA0183_copy_640x4171-148x111.jpg)


