Sumbawa Besar, nuansantb.com- Dalam rangka penanganan Covid-19, Sejumlah Desa di Kabupaten Sumbawa mulai lakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Penerapan tersebut menyusul sudah dilakukannya refocusing atau penganggaran 8 persen oleh desa untuk kebutuhan penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Varian Bintoro, S.Sos.,M.Si., yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/03) mengatakan, untuk penanganan covid-19, Desa wajib menganggarkan 8 persen Dana Desanya.
“Refocusing 8 persen tersebut dapat diperuntuk seperti kegiatan pembagian BLT, pengadaan dan pembagian masker,” jelasnya.
Lanjut Varian, secara keseluruhan desa sudah patuh dengan perintah pusat untuk menyiapkan anggaran 8 persen dari dana desanya dalam rangka menerapkan PPKM skala mikro di desa.
“Sudah semua kita instruksikan. Saat ini yang baru masuk sudah seratusan lebih desa. Karena itu harus masuk dalam APBDesnya,” ungkap Varian.
Ditegaskan, semua desa wajib menyiapkan anggaran 8 persen tersebut. Meskipun di desa bersangkutan belum pernah terjadi/nihil kasus Covid-19. Karena hajat dari anggaran tersebut bukan hanya untuk keperluan penanganan dan pemulihan saja, melainkan juga untuk kegiatan pencegahan.
Ia mencontohkan, Desa Bao Desa. Desa di Kecamatan Batu Lanteh ini nihil kasus Covid-19 sejak 2020. Namun, pemdes setempat wajib menyiapkan anggaran 8 persen tersebut untuk kegiatan pencegahan. Seperti kegiatan sosialisasi, menyiapkan masker dan handsanitizer.
Adapun terhadap desa yang ada kasus, bisa digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan serta pemulihan. Termasuk di dalamnya Tasting Tracing dan Treatment (3T).
“Rata-rata desa lebih mengarah pada kegiatan pencegahan. Pelaksanaan PPKM tidak serempak. Karena itu, tergantung desanya sebab pencairan anggaran juga tidak bersamaan,” tutupnya. (Nuansa/**)