Sumbawa, nuansantb.com- Sesuai keputusan Pemerintah, PLN kembali memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis dan sosial Periode bulan Juli sampai dengan September 2021.
Adapun Skema Diskon atau Pembebasan Biaya Beban atau Abonemen sebesar 50% diberlakukan bagi pelanggan : Golongan Sosial Daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d S-2/900 VA), Golongan Bisnis Daya 900 VA (B-1/900 VA), dan Golongan Industri dengan Daya 900 VA (I-1/900 VA).
Selain itu PLN juga memberikan Diskon Pembebasan penerapan ketentuan Rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listriknya di bawah ketentuan Rekening minimum (40 jam nyala) yang diberlakukan bagi pelanggan : Golongan Sosial Daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d S-3/>200 kVA).
Golongan Bisnis Daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d B-3/>200 kVA), dan Golongan Industri Daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d I-4/>30.000 kVA ke atas).
Selain itu ada juga pembebasan penerapan ketentuan Rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan golongan layanan khusus untuk keperluan sosial, bisnis dan industri disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Diskon juga dapat dinikmati oleh pelanggan Rumah Tangga dengan daya 450 VA (R-1/450 VA), Bisnis Kecil dengan daya 450 VA (B-1/450 VA), dan Industri Kecil dengan daya 450 VA (I-1/450 VA).
Sedangkan untuk Rumah Tangga dengan daya 900 VA Bersubsidi (R-1/900 VA) Pascabayar diskon 25% diterima langsung dapat dinikmati saat pembayaran rekening listrik. Begitu juga dengan Prabayar diskon 25% otomatis diterima saat pembelian token. Diskon ini berlaku sampai dengan pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.
Informasi ini dibagikan oleh Iwan Humas PLN UP3 Sumbawa, Minggu (04/07/2021). (*)

![IMG-20250227-WA0171_copy_640x360[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250227-WA0171_copy_640x3601-148x111.jpg)




