Inilah Keputusan DPRD Sumbawa Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020

oleh -196 Dilihat

Sumbawa Besar, nuansantb.com- Rapat Paripurna pembacaan Rancangan keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD TA 2020 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 pada Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa dilaksanakan di ruang Sidang utama DPRD Sumbawa, Selasa (06/07/2021).

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq, SH,. bersama unsur Pimpinan DPRD lainnya yakni Drs. Mohammad Ansori, Syamsul Fikri AR, Sag,.M.Si dan Nanang Nashiruddin SAP., dan hadir pula Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Sumbawa Sekretaris Daerah Sumbawa, H. Hasan Basri, MM, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Wakapolres, Koramil, Kepala Pengadilan Negeri Sumbawa dan kepala OPD Se-Kabupaten Sumbawa.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa H. Amri. S.Sos.,M.Si,. dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa point hasil Paripurna yang dimana untuk menjamin kepastian hukum dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dibentuk Peraturan Daerah sebagai dasar hukum dalam evaluasi proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pengembangan kemasyarakatan

Dengan selesainya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 oleh Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa dan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa serta kesimpulan yang diambil dalam Rapat Paripurna Keempat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa tanggal 6 Juli 2021.

Berdasarkan pertimbangan di atas maka perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021.

Adapun regulasi terkait yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, akhirnya, DPRD Sumbawa menetapkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021.

Adapun, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terealisasi dengan rincian sebagai berikut :

1. Pendapatan Rp.1.630.120.914.390,99

2. Belanja dan Transfer Rp.1.608.791.398.628,45

Surplus Rp.021.329.515.762,54

3. Pembiayaan :

a. Penerimaan Rp. 34.468.459.926,17

b. Pengeluaran Rp. 272.799.219,00

Pembiayaan Netto Rp.034.195.660.707,17

Rancangan keputusan DPRD ini telah disetujui oleh Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumbawa yang hadir. Dan dengan ini Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Sumbawa Besar pada tanggal 6 Juli 2021 cap Lembaga dan Tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq. Demikian hal yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Sumbawa. (Nuansa/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.