Rekrut PPK dan PPS Pemilu Serentak 2024, KPU Sumbawa Gunakan SIAKBA

oleh -128 Dilihat

Sumbawa Besar, nuansantb.com- Ditengah-tengah kesibukannya dalam melaksanakan proses Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.

KPU Kabupaten Sumbawa dalam beberapa waktu kedepan juga akan melaksanakan tahapan yang tak kala pentingnya, yakni Rekrutmen Badan Penyelenggara Adhoc (Panitia Pemilihan Kecamatan / (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara / (PPS), dua tahapan yang sebagian jadwal pelaksanaannya belangsung secara bersamaan.

SIAKBA Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa Muhammad Ali, S.IP,. dalam keterangan persnya kepada media ini, Jum’at (04/11/2022) mengatakan, Rekrutmen Badan Penyelenggara Adhock (PPK dan PPS), untuk Pemilu serentak Tahun 2024 akan dimulai dalam beberapa waktu kedepan.

Calon PPK/PPS wajib mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), aplikasi ini berbasis web dan tentunya aplikasi ini perannya sangat vital dalam pembentukan PPK/PPS pada pemilu serentak 2024 ini.

Pendaftar harus daftar melalui aplikasi SIAKBA, dengan masuk ke google lalu masuk ke link SIAKBA gunakan email masing-masing pendaftar, membuat akun dan password nya sendiri, baru masuk, bisa masuk ke menu pendaftaran PPK atau PPS sesuai jadwal perekrutan.

Selanjutnya mengisi form dengan jelas, detail dan upload dokumen sesuai persyaratan yang telah di scan dari berkas asli, kemudian pengiriman berkas. Setelah itu tim dari KPU akan verifikasi administrasi setiap calon yang mendaftar dan seterusnya, jelas Muhammad Ali.

Muhammad Ali juga menerangkan, ada yang berbeda dalam rekrutmen Badan Penyelenggara Adhoc (PPK dan PPS) Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya yakni dalam pelaksanaannya adanya Aplikasi SIAKBA.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 438 tahun 2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi khusus Komisi Pemilihan Umum.

“Tentunya ini kemajuan bagi pemilu kita, dimana setiap tahapan pemilu sudah bekerja dengan aplikasi, sehingga bukan saja memudahkan efektifitas kerja penyelenggara pemilu tetapi bagi pemilih yang ingin berpartisipasi sebagai badan adhoc.,” terang Ali.

Aplikasi SIAKBA ini kata Ali, bukan hanya dalam tahapan seleksi saja, namun aplikasi ini juga menghimpun data dan memfasilitasi terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc ke depan.

Sementara untuk ruang lingkup tahapan pembentukan badan adhoc PPK/PPS nanti, meliputi tahap pendaftaran, penelitian administrasi, hasil tes tertulis, dan wawancara hingga pengangkatan dan pengesahan PPK/PPS, kata Ali.

Adapun untuk persyaratan calon PPK/PPS antara lain : sebagai WNI, minimal 17 tahun dan maksimal diutamakan usia 55 tahun, setia kepada dasar-dasar negara, mempunyai integritas dan pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota parpol.

Selanjutnya, domisili di wilayah kerja, surat keterangan sehat, pendidikan paling rendah SMA/MA/SMK, tidak pernah dipidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, dan tidak pernah dijatuhi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/kota pada pemilu/pemilihan sebelumnya.

“Dalam pembentukan PPK/PPS pemilu serentak 2024 ini, saat ini kami masih menunggu PKPUnya di undangkan, informasinya tidak lagi berlaku periodesasi sesuai hasil rakor kami di Kendari beberapa waktu lalu. Nanti untuk para pendaftar calon PPK/PPS saat pendaftaran dibuka bisa kunjungi link siakba.kpu.go.id dan ikuti terus informasi melalui website dan media sosial KPU Sumbawa, dan saya ingatkan juga untuk para calon pendaftar PPK/PPS nanti, agar dokumen yang diupload ke aplikasi SIAKBA harus sesuai persyaratan dan harus dokumen asli atau legal, agar bisa lolos tahap verifikasi administrasi,” jelas Ali.

Muhammad Ali berharap kepada media ini untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Sumbawa, bahwa keberadaan SIAKBA sangat memudahkan masyarakat mendaftar sebagai Penyelenggara Pemilu, efisien, murah dan meminta kepada Calon Pelamar dari sekarang mulai mempersiapkan diri sebelum proses pendaftaran dimulai.

Sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa Lahmuddin, SE,. menambahkan, Aplikasi SIAKBA ini dapat memudahkan kerja-kerja KPU dan jajarannya dalam melakukan tugas-tugas rekrutmen Penyelenggara Pemilu serta Pengelolaan data dan pemeliharaan dokumen yang selama ini khusus tahapan ini masih dilakukan secara manual.

“Untuk mengelola dan memfasilitasi Masyarakat yang berminat mejadi Penyelenggara Pemilu, kami telah menunjuk Sumber Daya khusus sebagai Operator SIAKBA, dan akan selalu siap setiap waktu melayani masyarakat yang mebutuhkan informasi, konsultasi dan penjelasan lebih lanjut atas keberadaan SIAKBA ini,” tutup Lahmuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.