Sumbawa Besar, nuansantb.com- Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial HZ (53) asal Desa Labuhan Bontong, Kecamatan Tarano berhasil diringkus Personel Opsnal SatRes Narkoba Polres Sumbawa Polda NTB.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., dalam keterangan kepada media ini, Senin (23/01) membenarkan keberhasilan Tim Opsnal SatRes Narkoba dalam meringkus HZ.
Menurut Kapolres, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi yang diterima oleh Kasat Narkoba Iptu Malaungi SH, MH., terkait adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kecamatan Tarano.
“Ada informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Parang Atas Desa Labuhan Bontong Kecamatan Tarano ada seorang laki-laki memiliki dan mengkonsumsi sabu,” ujar Kapolres.
Dari informasi tersebut lanjut Kapolres, tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Sumbawa bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan menemukan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Labuhan Bontong Tarano pada hari Jumat 20 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 wita,” jelas Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram yang di simpan oleh pelaku HZ di dalam kotak kaca mata di dalam rumahnya.
“Ketika diinterogasi petugas, HZ hanya bisa pasrah dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” terangnya.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah pipa kaca,1 buah skop, 1 buah kotak kaca mata, 1 buah bong, 2 buah korek gas,1 lembar tisu dan 2 buah sumbu.
“Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa berserta barang bukti guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut” pungkas AKBP Henry. (Hps)







