Sumbawa Besar, nuansantb.com- Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos,. memberikan peringatan keras kepada para pedagang yang masih bandel berjualan di eks pasar lama Utan.
Peringatan tersebut disampaikan Haris sapaan akrabnya, usai kembali melaksanakan penertiban terhadap puluhan pedagang yang didominasi ibu-ibu penjual ikan pada hari Kamis 26 Januari 2023 yang langsung digiring ke Kantor Camat Utan untuk dimintai keterangan.
Menurut Kasat Abdul Haris S.Sos,. para pedagang tersebut sudah ditertibkan berulang-ulang, namun masih bandel dan kembali berjualan lagi di pasar lama Utan.
“Kami sudah melakukan semua cara untuk memperingatkan para pedagang agar tidak lagi berdagang di pasar lama Utan, sebab mereka sudah direlokasi ke pasar baru. Namun masih saja para pedagang ini kembali berjualan di pasar lama,” ujarnya Kepada media ini, Jum’at (27/01/2023).
Lanjutnya, Penertiban yang dilakukan oleh Sat Pol PP sudah dilakukan sejak Agustus 2022 hingga Januari 2023 dan bahkan sudah membuat surat pernyataan dan kesepakatan, tapi tetap saja para pedagang ini membandel.
“Sudah ada 50 kali penertiban dilakukan jika dihitung, baik dilakukan pemerintah kabupaten melalui Satpol PP, maupun pemerintah kecamatan dan desa. Tapi mereka benar-benar bandel,” sesal Haris Mantan Kadis Damkar Sumbawa ini.
Terakhir, para pedagang ini memanfaatkan momentum HUT Kabupaten Sumbawa, untuk kembali ke pasar lama. Karena tidak ada pengawasan, mengingat semua petugas focus merayakan HUT Kabupaten, para pedagang ini balik ke pasar lama Utan.
“Karena masih membandel, maka kami akan terapkan Perda nomor 15 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan tidak ada lagi toleransi. Sebab jika tidak tegas, persoalan pedagang di Utan ini tidak selesai-selesai,” tegasnya.
Melalui media ini, kembali menginformasikan bahwa ini adalah peringatan terakhir. Ketika masih berdagang di pasar lama, akan diambil tindakan tegas melalui pendekatan penegakan hukum.
Bagi pedagang yang kembali kedapatan berdagang di pasar lama Utan, akan diangkut bersama barang dagangan sebagai barang bukti dan akan diproses untuk diajukan ke pengadilan.
“Sekali lagi kami peringatkan para pedagang agar mentaati apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan perjanjian yang sudah disepakati. Kami berharap jangan bandel lagi sebab menyesal di kemudian hari tidak akan berguna ketika batas toleransi telah habis,” pungkasnya. (Nuansa/**)



![IMG-20250421-WA0099_copy_640x427_1[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250421-WA0099_copy_640x427_11-148x111.jpg)
![IMG-20250421-WA0238_copy_640x361[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250421-WA0238_copy_640x3611-148x111.jpg)
![IMG-20250418-WA0185_copy_640x376[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250418-WA0185_copy_640x3761-148x111.jpg)
![IMG-20250418-WA0187_copy_640x443[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250418-WA0187_copy_640x4431-148x111.jpg)
![IMG_20250417_140538_copy_480x551[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG_20250417_140538_copy_480x5511-148x111.png)
