Wabup Sumbawa : 2024 Produk UMKM Wajib Bersertifikasi Halal

oleh -70 Dilihat

Sumbawa Besar, nuansantb.com- Tahun 2024 mendatang, sertifikat halal diwajibkan untuk seluruh pelaku usaha atau UMKM yang ada di Kabupaten Sumbawa.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Sumbawa – DR Dedy Heriwibowo, S.Si., M.Si,. dalam penutupan Safari Sertifikasi halal yang dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Brang Bara, Kamis (09/03/2023).

Dikatakan Dedy, Sejak dibuka oleh Bupati Sumbawa di Kelurahan lempeh sampai saat ini yang sudah diproses sebanyak 675 pelaku usaha dalam hal mengurus sertifikasi halal untuk produk-produk mereka yang berada di enam Kelurahan.

“Alhamdulillah, animo dari pelaku usaha di kalangan UMKM untuk mengurusi sertifakat halal produk sangat luar biasa, Karena sertifikat halal ini merupakan salah satu program unggulan dan prioritas pemerintah Kabupaten Sumbawa sekaligus juga prioritas Nasional,” jelas Dedy.

Adapun terobosan yang dilakukan pemkab Sumbawa ini lanjut Dedy, diapresiasi langsung oleh kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH), yang merupakan satu-satunya yang dilakukan di indonesia dan sekaligus sebagai contoh untuk daerah lain.

“Untuk persyaratan mendapatkan sertifikasi halal ini, diwajibkan memiliki NIB, NPWP dan EMAIL,” terangnya.

Sementara, Wakil Bupati Sumbawa, Hj Dewi Noviany, S.Pd,. M.Pd,. dalam sambutannya, mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya akselerasi sertifikasi halal bagi para pelaku usaha, yang muaranya diharapkan dapat membangun ekosistem industri halal di Kabupaten Sumbawa.

Bagi umat Islam kata Wabup, sertifikasi halal ini menjadi penting karena tuntunan dan kewajiban bagi warga muslim untuk mengkonsumsi makanan yang terjamin kehalalannya selain makanan halal masyarakat juga harus mengkonsumsi makanan yang toyib yang terjamin higienitas dan kesehatannya terlebih menjelang bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri, sering kali ditemukan produk makanan yang tidak sehat dan kadaluarsa beredar di tengah masyarakat.

Untuk diketahui jelas Wabup, setelah berlakunya undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang jaminan produk halal seluruh produk yang dikonsumsi oleh masyarakat wajib bersertifikat halal.

Pada tahun 2024 dan secara bertahap diwajibkan untuk barang/produk yang digunakan oleh masyarakat wajib bersertifikat halal, pada tahun 2026 hingga tahun 2028.

“Penyelenggaraan jaminan produk halal ini harus menjadi perhatian serius kita semua, pemerintah daerah harus hadir dalam urusan ini,” ungkap Wabup.

Pemerintah kabupaten Sumbawa telah mencanangkan visi Sumbawa Gemilang yang berkeadaban pada tahun 2021 sampai 2026 Salah satu program unggulan di dalamnya adalah penggratisan label BPOM, label Halal, jaminan pemasaran bagi UMKM bantuan kemandirian bagi komunitas milenial dan pelaku ekonomi kreatif.

Hj Novi sapaan akrabnya berharap kepada para pelaku usaha agar memanfaatkan dengan sebaik-baiknya kesempatan ini sebab sertifikat halal merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam mewujudkan pelayanan terbaiknya kepada konsumen di samping itu juga para pelaku usaha agar terus menjaga amanah dalam menjalankan usaha salah satunya dengan menjaga kualitas kehalalan produk.

Wakil bupati juga mengapresiasi para pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal dan menghimbau para pelaku usaha yang belum bersertifikasi halal untuk segera mempersiapkan diri mengajukan sertifikasi halal terlebih dalam beberapa bulan ke depan, tepatnya tanggal 23 sampai 25 Juni mendatang daerah kita akan kembali menjadi tuan rumah event internasional mxgp samota 2023.

“Nanti akan ada festival UMKM tentunya UMKM yang sudah bersertifikat halal akan lebih mudah dalam memasarkan produknya dan lebih mudah mendapatkan konsumen yang loyal dengan adanya label produk halal ini, kita harapkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” pungkas Wabup. (Nuansa/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.