Sumbawa Besar, nuansantb.com Sebanyak 181 dus Minuman Keras (miras) kemasan botol dan kaleng berhasil disita personel Satuan Resnarkoba dari salah satu gudang ekspedisi di wilayah hukum Polres Sumbawa.
Peredaran barang haram tersebut berhasil digagalkan setelah gudang ekspedisi cargo di jalan Bay Pass Lintas Sumbawa-Bima Km 5 Desa Nijang, Kecamatan Unter Iwes Sumbawa digeladah petugas, Rabu (17/05) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH, MH., yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penyitaan ratusan dus miras ilegal yang dikirim melalui ekspedisi cargo.
“Benar, tim SatRes Narkoba telah melakukan penggerebekan di salah satu gudang ekspedisi cargo di jalan bypass desa Nijang dan menyita 181 dus miras,” ujar Kasat.
Penggerebekan itu berkat informasi masyarakat dimana terdapat ratusan dus miras yang baru tiba di gudang ekspedisi cargo dan akan di kirim ke wilayah Dompu. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat sehingga berhasil mengamankan ratusan dus, jelas Kasat.
Adapun berdasarkan keterangan pihak ekspedisi lanjut Kasat, ratusan dus miras itu diketahui milik seorang pria berinisial AP (24) dan wanita berinisial FM (24) warga Desa Ngeru Kecamatan Moyo Hilir, yang di kirim dari Lombok dan akan di kirim lagi ke wilayah Dompu.
“Ada 181 dus miras yang berhasil kita amankan dengan rincian 101 dus bir botol merk bintang, 20 dus bir kaleng merk bintang, 40 dus bir botol merk Anker, 15 dus bir kaleng merk Anker, dan 5 dus bir hitam merk Angker,” terang IPTU Malaungi.
Semua barang bukti telah diamankan diĀ Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Hps)

 
											





