Perjuangkan Nasib Honorer, Ketua DPRD Sumbawa dan Anggota Bertolak ke Jakarta

oleh -39 Dilihat

Sumbawa Besar, nuansantb.com- Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq berencana kembali mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, Selasa 23 Mei 2023 esok.

Adapun tujuan Ketua DPRD ke Jakarta yakni ingin menanyakan dan berkonsultasi terkait permasalahan dan kejelasan tenaga Honorer Kabupaten Sumbawa yang hingga kini belum jelas.

“In Shaa Allah, besok saya bersama Wakil Ketua III DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin, MM.Inov, Ketua Komisi IV, Ismail Mustaram, MM.Inov dan juga anggota Fraksi Gerindra, M Tahir akan bertolak ke Jakarta menemui Kemenpan RB untuk mempertanyakan kejelasan status tenaga Honorer di kabupaten Sumbawa,” ujar Rafiq kepada media ini, Senin (22/05/2023).

Lanjut Rafiq yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Sumbawa, ada beberapa permasalahan yang ada di daerah yang harus disampaikan secara langsung diantaranya sisa tenaga honorer yang belum berhasil diakomodir dalam PPPK.

“Bebebarapa Tenaga Honorer belum diakomodir dalam PPK seperti tenaga kebersihan, PolPP, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Damkar, Tenaga Perhubungan, dan Tenaga di OPD lainnya. Harapannya agar ada kebijakan yang diberikan ke Daerah untuk dapat mengakomodir keberadaan tenaga honorer tersebut,” terangnya.

Selain itu kata Rafiq, DPRD juga ingin agar penerimaan Tenaga honorer menjadi PPK dapat memperhatikan masa pengabdian dan status kependidikannya apakah sarjana atau SMA sebab kebanyakan Honorer ini lulusan SMA.

“Kami berharap agar KemenpanRB dapat mempertimbangkan lamanya pengabdian Tenaga Honorer di Daerah khususnya sumbawa untuk bisa diakomodir menjadi P3K,” jelas Rafiq.

Pentingnya kita bertolak ke Jakarta agar dapat mendengar langsung terkait penjelasan status para Honorer sebagaiman informasi bahwa Nasib Honorer akan ditentukan statusnya sampai bulan November 2023 sementara ada juga arahan Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan keberadaan tenaga honorer.

“Harapan kami kewenangan diberikan ke Daerah dan dapat diakomodir semuanya menjadi PPPK sesuai dengan lama pengabdian,” pungkasnya. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.