Sumbawa Besar, nuansantb.com- Bahas Penetapan Batas Desa, Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor DPRD Kabupaten Lombok Barat, Rabu (14/06/2023).
Dalam kunker kali ini, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq, memimpin langsung rombongan bersama pimpinan dan Anggota Komisi I serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sumbawa.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sumbawa menyampaikan maksud kedatangan rombongan DPRD sumbawa untuk belajar kepada DPRD Lombok Barat terkait dengan Penetapan Batas Desa.
“Kami lihat DPRD Lombok Barat cukup berhasil dalam bermitra dengan Pemerintah Daerah dalam hal pemajuan Desa dan salah satunya adalah penetapan batas Desa. Karena bagaimanapun terkait dengan penetapan batas desa ketika kita tidak serius menyikapinya akan timbul gejolak-gejolak di tengah-tengah masyarakat,” ujar Rafiq.
Selain itu lanjut Rafiq, agar dampak dari sebuah pemekaran desa berhasil inilah yang akan didalami termasuk juga bagaimana peran DPRD Lombok Barat dalam hal bermitra membangun sinergi dengan pemerintah daerah. Apakah bisa dianggarkan lewat APBD sehingga jawaban dan apa yang menjadi hasil pertemuan pada hari ini bisa kami informasikan di Kabupaten Sumbawa.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Barat H Zulkarnaen ditemani Anggota menerima secara langsung rombongan Komisi I DPRD Sumbawa.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi 1 DPRD Lobar memberikan penjelasan bahwa, DPRD harus memahami secara regulatif dan juga strategis dalam menggunakan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) dewan agar Pemda bekerja sesuai regulasi.
“Strategi politiknya dulu yang perlu dilaksanakan, karena setiap desa memiliki karakter yang berbeda dan motif dalam pelaksanaan pemekaran Desa,” jelasnya.
Selain secara politik, DPRD juga perlu membaca potensi desa-desa mulai dari persiapan pemekaran lalu dikawal hingga menjadi Perda. Dalam proses itulah perlu banyak berdiskusi dengan Pemerintah Daerah yang melaksanakan.
“Kami di DPRD Lobar, mencoba membangun komunikasi integratif dengan pihak OPD terkait yang memiliki kompetensi dalam mengurusi desa. Seperti misalnya Dinas pertanian, Dinas Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) perlu diajak berdiskusi agar anggaran untuk pemekaran desa dan penetapan batas desa dapat tersedia,” terangnya.
Lanjutnya, Hal ini penting dilakukan, agar apa langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Tim yang dibentuk dalam penetapan batas desa dapat berjalan.
“Kita minta mereka bekerja, jangan sampai eksekutif tidur, kita hanya menawarkan ide dan DPRD tidak mungkin akan mengerjakan hal teknis seperti penetapan batas desa, yang dilakukan adalah kita masukkan di APBD dalam bentuk Anggaran Dana Desa (ADD),” urainya.
Anggaran Dana Desa (ADD) itu kata Zulkarnaen, memang mayoritas untuk pembangunan internal Desa tapi kalau untuk persiapan Pemekaran Desa itu, DPRD bisa meminta Pemerintah Kabupaten yang intervensi anggarannya.
“Jadi karena kajian terkait dengan penetapan batas desa, jaringan irigasi, Perumahan dan perbatasan teritorialnya itu butuh anggaran dan pemerintahan desa lah yang mengusulkan kepada Kepala Daerah,” ungkapnya.
Lebih jauh Ketua Komisi I Lobar menjelaskan, yang perlu dipikirkan juga yakni peta batas desa (Peta Geospasial) yang mungkin agak mahal biayanya demikian dengan hal lain misalnya jaringan irigasi.
Selama proses ini DPRD tidak mengerjakan hal teknis, namun perlu dibentuk kelompok atau sebuah group komunikasi integratif yang membahas segala permasalahan batas desa.
“Kita juga menyarankan DPRD, Pemda maupun Desa untuk melakukan kunjungan kerja ke tempat lain yang berhasil sehingga ada solusi atas permasalahan yang dihadapi,” katanya.
Kemudian yang penting untuk dipahami adalah strategi dan taktik penetapan batas desa maupun pemekaran ada seninya. Bagi DPRD, seni itu dalam menyerap aspirasi pembangunan melalui reses.
Kalau Desa mau masa depannya cerah atau maju maka setiap Anggota DPRD turun ke desa – desa yang mau dimekarkan itu dan harus dapat mengawal anggaran. masyarakat lazimnya sangat menghargai perjuangan Dewan dalam membantu pemekaran Desanya.
Karena dalam pemekaran desa harus membangun kantor, membuat peta, mempelajari peta dan apa potensi desa. Secara kultural atau adat juga menjadi pertimbangan. Sebagai contoh di sini dulu (Lobar) di bangun parit sebagai pemisah dua desa dan sekarang tergantung kesepakatan, tipologi daerah masing masing.
“Apa yang berkembang dalam masyarakat kita tampung semuanya, hingga ada solusi untuk masyarakat. semangat pemekaran desa disamping meningkatkan pelayanan publik juga untuk menambah ADD dari Pusat,” pungkasnya.
Atas saran dan masukan Komisi I DPRD Lombok Barat, Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq menghimbau dan meminta kepada pemerintah daerah yang hadir untuk menseriusi penetapan batas desa.
“Kami meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas penetapan batas desa ini sehingga Desa dapat memahami dan mengembangkan segala potensi riel di wilayah desanya masing-masing. DPRD juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk serius melakukan penetapan batas desa yang definitif, karena sampai saat ini batas tersebut masih samar dan Desa yang ada di Kabupaten sumbawa belum ada yang ditetapkan batas definitifnya,” ungkap Ketua Rafiq.
Hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Lombok Barat, Anggota Komisi I DPRD Sumbawa Gitta liesbano SH.MKn, Muhammad Nur SPdI, Sri Wahyuni SAP, Hj Yuliana, Achmad Fachri SH, Syaripuddin S.Pd., Cecep Liesbano S.IP., M.Si, Jajaran Sekretariat DPRD Sumbawa dan Tim Ahli Badan Anggaran DPRD Sumbawa. (Nuansa)


![facebook_1744805024137_7318242691961203026_copy_640x516[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/facebook_1744805024137_7318242691961203026_copy_640x5161-148x111.jpg)
![IMG_20250414_210217_copy_640x424[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG_20250414_210217_copy_640x4241-148x111.jpg)
![IMG_20250414_210238_copy_640x374[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG_20250414_210238_copy_640x3741-148x111.jpg)
![IMG_20250414_220346_copy_640x509[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG_20250414_220346_copy_640x5091-148x111.jpg)
![IMG_20250413_142545_copy_640x574[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG_20250413_142545_copy_640x5741-148x111.jpg)