Sebanyak 710 Bacaleg DPRD Sumbawa Tidak Memenuhi Syarat Administrasi

oleh -302 Dilihat

Sumbawa Besar, nuansantb.com- Sebanyak 710 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Sumbawa dari 790 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kelengkapan dokumen administrasinya.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Divisi Tehnis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumbawa, Aryati kepada media ini, Selasa (27/06/2023).

Menurut Aryati, dari ratusan bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan oleh 18 partai politik peserta pemilu ke KPU Sumbawa, hanya 80 orang yang memenuhi syarat kelengkapan dokumen administrasi.

“Berdasarkan hasil verifikasi yang kami lakukan, dari 790 Bacaleg yang didaftarkan oleh 18 partai politik yang ikut pemilu legislatif di Kabupaten Sumbawa, hanya 80 orang yang memenuhi syarat,” kata ujarnya.

Adapun ke 80 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat itu lanjut Aryati berasal dari 18 partai politik. Begitu juga 710 orang yang belum memenuhi syarat juga berasal dari 18 parpol yang telah dinyatakan lolos Pemilu 2024 mendatang.

Aryati juga menjelaskan, berdasarkan tahapan pemilu, verifikasi kelengkapan administrasi bacaleg berlangsung dari tanggal 18 Mei hingga 23 Juni 2023.

“Tanggal 24 Juni kemarin, kami sudah kembalikan dokumen bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut kepada pimpinan parpol yang ada di Kabupaten Sumbawa,” jelas Komisioner 2 Periode ini.

Untuk dapat lolos menjadi peserta Pemilihan Legislatif DPRD Sumbawa, semua berkas Bacaleg yang TMS tersebut harus diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.

“Kami menunggu perbaikan dokumen tersebut dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.