Sumbawa Besar, nuansantb.com- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa menggelar Rakor lanjutan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa pada Pilkada Serentak 2024. 16 Juli 2024 di Aula La Grande Hotel Grand Sumbawa.
Hadir dalam pertemuan tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa diwakili Bappeda dan BKPSDM, Forkopimda Sumbawa, RSUD Provinsi NTB, BNN, Perwakilan Partai Politik, Kemenag Sumbawa tokoh Agama dan masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat SIP dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran para pimpinan partai politik, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Direktur RSUD, Pemerintah Daerah, Bawaslu, dan seluruh stakeholder terkait dalam rapat koordinasi ini.
“Tujuan utama rapat ini adalah untuk memperkuat sinergi dan pemahaman bersama mengenai tahapan pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024. Sebagaimana diatur dalam PKPU pasal 11, 14 dan seterusnya, terdapat dua aspek penting yang perlu diperhatikan, yaitu persyaratan pencalonan dan persyaratan calon” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, Persyaratan pencalonan meliputi aspek administratif seperti dukungan partai politik atau gabungan partai politik, sementara persyaratan calon mencakup kualifikasi individu seperti usia, pendidikan, kesehatan, dan rekam jejak.
Dalam proses pencalonan, visi misi pasangan calon menjadi hal yang krusial karena akan menjadi acuan program kerja jangka panjang pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami akan memfasilitasi para calon untuk menyampaikan visi misi mereka secara komprehensif.
Kami juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang akan terlibat dalam pemeriksaan kesehatan pasangan calon, termasuk rumah sakit provinsi. Kesehatan calon merupakan faktor penting untuk memastikan kepemimpinan yang optimal.
“Selain itu, kami juga akan membahas mengenai persyaratan lainnya seperti SKCK, riwayat pendidikan, dan batasan usia calon. Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan batasan usia antara calon Gubernur minimal 30 tahun dan calon Bupati minimal 25 tahun disaat pelantikan,” ungkapnya.
Diinformasikan kepada seluruh peserta rapat bahwa sebelumnya, KPU Kabupaten Sumbawa telah melakukan sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024 kepada partai politik, ormas, universitas, dan masyarakat umum.
“Rapat koordinasi ini merupakan langkah lanjutan untuk memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan siap melaksanakan tahapan pencalonan dengan baik,” tuturnya.
Selanjutnya dalam sesi Materi disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad Ali SIP menjabarkan Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
“Sebagaimana dituangkan dalam Pasal 11 bahwa Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi salah satu syarat berikut, 1) memiliki paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. 2) Memiliki paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.3) Jika menggunakan ketentuan 20% kursi DPRD, hasil bagi jumlah kursi DPRD yang menghasilkan angka pecahan dibulatkan ke atas. 4) Ketentuan 25% suara sah hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. 5) Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.
Perolehan suara sah dan jumlah kursi DPRD didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir. Jumlah persyaratan perolehan kursi dan suara sah ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Di Kabupaten Sumbawa tidak ada partai politik yang meraih kursi sembilan untuk bisa mencalonkan sendiri pasangan calon,” ungkapnya.
Kemudian lanjutnya untuk Persyaratan Calon diatur dalam pasal Pasal 14 bahwa Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. (Nuansa)