Sumbawa Besar, Nuansantb.net- (03/05/2020)
Peredaran narkoba sampai saat ini masih tumbuh subur di Indonesia termasuk Kabupaten Sumbawa. Meski keadaan disibukkan dengan adanya pandemi covid-19 masih saja orang yang memanfaatkan situasi ini untuk berjualan barang haram jenis shabu.
Berawal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial AM (46) warga lingkungan Rt 003 Rw 002 Desa Perate, Kecamatan Sumbawa, sekitar pukul 16.30 Wita, di rumah terduga pelaku.
Kapolres Sumbawa, AKBP WIDY Saputra S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Masdidin SH, Minggu malam (03/05/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu diwilayah Desa Perate Rt 003 Rw 002. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Sumbawa yang dipimpin Kaur Bin Ops, Ipda Degues Pandhu Pandhadha, S.Tr.K,. untuk turun melakukan penangkapan.
“Saat ditangkap, terduga pelaku sedang duduk di kamar tidur, kemudian anggota Opsnal langsung melakukan penggeledahan. Ketika digeledah anggota mendapatkan 2 poket shabu sisa pakai dan alat bantu lainnya yang ditaruh di atas lemari.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) poket narkotika jenis shabu, 1 (satu) bendel klip obat warna bening, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah sumbu, 1 (satu) buah skop, 2 (dua) buah korek gas, 2 (dua) poket sisa pakai, 1 (satu) buah tempat lipstik, 1 (satu) buah alat pembersih kaca, 1 (satu) buah tas kecil.
Saat ini pelaku beserta Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tutup Kasat. (Nuansa/01)





