Sumbawa Besar, Nuansantb.net- (21/05/2020)
Berdasarkan Surat Edaran No. 300/126/BPBD/V/2020 tertanggal 20 Mei 2020 yang ditandatangani Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril B.Sc pada point 2 menyatakan seluruh pusat perbelanjaan, toko-toko pakaian, pasar dan sejenisnya agar ditertibkan sesuai dengan protocol kesehatan, dengan menerapkan physical distancing dan social distancing, wajib menggunakan masker serta menyediakan handsanitizer atau tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Kemudian terkait dengan Sholat Idul Fitri, Bupati Sumbawa sejalan dengan Gubernur, untuk tidak dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang atau masjid, tetapi diganti dengan Sholat Ied di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga inti atau secara sendiri.
Demikian dengan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah atau ZIS (Zakat Infaq Shadaqah) dilaksanakan dengan mengacu pada Keputusan Gubernur NTB No. 003.2-504 Tahun 2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di tengah Pandemi Covid-19.
Di bagian lain Surat Edaran Bupati Sumbawa ini, meminta seluruh aparat keamanan (TNI/POlri/Satpol PP, Camat, Lurah, Kades, Kepala Lingkungan dan Ketua RT) dengan selalu melibatkan peran serta aktif dari para tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan lainnya di masing-masing lingkungan untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban. Agar surat Edaran tersebut dapat dilaksanakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Sumbawa.
Sebagaimana surat edaran yang dihasilkan dalam rapat evaluasi yang digelar 20 Mei 2020 kemarin, keputusan yang sedikit melunak terhadap toko-toko dan pusat perbelanjaan yang dimana tidak ada keputusan untuk menutup sangatlah tidak berkorelasi dengan fakta lapangan, bahwa sampai saat ini beberapa pusat perbelanjaan terlihat padat merapat tanpa menjalankan protocol covid.
Hal tersebut menjadi pertanyaan besar di tegah masyarakat yang dimana Pemerintah Provinsi NTB telah secara tegas menutup sementara semua mall, toko dan pusat perbelanjaan, sejak 20 Mei 2020 hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Gubernur juga tidak ingin ada kesan hanya pada tempat ibadah yang ditutup. Padahal, semua tempat yang memungkinkan adanya kerumunan seharusnya tidak boleh dibuka. Ketegasan Pemprov ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sementara ketegasan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa masih dipertanyakan. (Nuansa)

![IMG-20250421-WA0099_copy_640x427_1[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250421-WA0099_copy_640x427_11-148x111.jpg)
![IMG-20250421-WA0238_copy_640x361[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250421-WA0238_copy_640x3611-148x111.jpg)
![IMG-20250418-WA0185_copy_640x376[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250418-WA0185_copy_640x3761-148x111.jpg)
![IMG-20250418-WA0187_copy_640x443[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250418-WA0187_copy_640x4431-148x111.jpg)
![IMG_20250417_140538_copy_480x551[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG_20250417_140538_copy_480x5511-148x111.png)