Langgar Aturan, AMPB Desak Bupati Sumbawa Copot Kades Penyaring

oleh -72 Dilihat

Sumbawa Besar, Nuansantb.net- (20/07/2020)

Formil, dan Forum Masyarakat Peduli Desa Penyaring (FMPDP) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penyaring Bersatu (AMPB) mendesak Bupati Sumbawa HM. Husni Djibrik untuk mencopot Kades Penyaring Abdul Wahab dari Jabatannya selaku Kades.

AMPB menilai apa yang telah dikakukan oleh Kades Penyaring Abdul Wahab tersebut telah melanggar aturan yang ada.

“Apa yang telah dilakukan Kades Penyaring itu telah melanggar aturan. Maka kami mendesak Bupati Sumbawa untuk segera mencopot Kades yang tidak faham aturan tersebut,”ungkap Muhammad Ikbal Muthalib korlab aksi yang digelar halaman kantor Bupati Sumbawa (20)7/2020)

Menurut Ik sapaan akrabnya adapun yang dilanggar oleh Kades Penyaring Abdul Wahab tersebut yakni Undang – Undang nomor 6 tahun 2004 dan permendagri 83 tahun 2015 atau telah diubah menjadi permendagri 67 tahun 2017 dan perda Kabupaten Sumbawa nomor 3 tahun 2015 tentang perangkat desa dan telah diubah menjadi perda nomor 11 tahun 2017 tentang perangkat desa.

“Jadi dalam hal ini memang Kades Penyaring melawan aturan yang telah menjadi kesepakatan untuk dijalan dan menjadi dasar hukum dalam hal pemberhentian perangkat Desa. Dan ini sama dengan melawan Bupati selaku orang yang menjalankan Peraturan Daerah,”tegas Ikbal.

Lanjut Ikbal maka dari itu kami meminta agar Bupati Sumbawa segera mencopot dan memulihkan layanan publik di Desa Penyaring,”tandasnya.

Tambah Ikbal, atas dasar tersebut Bupati sudah sepatutnya untuk mendorong dilakukannya pencopotan Kades Penyaring Abdul Wahab. Karena apa yang sudah dilakukan oleh Kades tersebut telah mencederai perasaan masyarakat.

“Kami juga mendesak aparat penegakan hukum untuk penyelidikan dugaan penyimpangan pada proses penyaluran dana bantuan sosial (BST,JPS Gemilang, BLT DD dan dana covid-19 di Desa Penyaring,”tegasnya.

Sambung Ikbal meminta kepada pemerintah Daerah atau dinas terkait untuk mengambil alih fasilutas publik yang dikuasai pihak tertentu untuk kepentingan pribadi untuk dikembakikan kepada pemerintah desa,”katanya.

Sementara itu Sekda Sumbawa H. Hasan Basri mengatakan bahwa dirinya memberikan apresiasi kepada masyarakat Penyaring. Karena apa yang menjadi harapan masyarakat di Desa Penyaring itu juga menjadi harapan pemerintah daerah.

“Kalau tadi disampaikan saat orasi tentang penyampaian saat pelantikan kades itu juga menjadi harapan kita. Begitu juga surat yang kami sampaikan. Apalagi ini hadir BPDnya. Itu menunjukan kondisi yang sesungguhnya yang ada di Desa Penyaring.

Menurut Sekda, tidak ada kekuasaan yang mutlak dan tanpa batas. Dan ini akan menjadi atensi kami nantinya.

“Dan kami akan segera mengambil sikap. Bahwa tidak ada kekuasaan kesewenang- wenangan,”terangnya.

Lanjut Sekda, berbagai aturan sudah banyak dilanggar. Apa lagi ini ada Kepala BPMPD tentu ini akan jadi atensi kami untuk kita tuntaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Karena sebelum kita melantik kades sudah kita ingatkan semua. Agar tidak melakukan pemecatan dulu. Dan tidak boleh ada kekuasaan tanpa batas. Dan ada aturan. lain halnya bisa memberhentikan dengan aturan. Dan prosedur yang benar. Namun, jika tidak melalui prosedur inilah yang disebut melampaui kewenangan,” timpal Sekda.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kabupaten Sumbawa Varian Bintoro mengatakan bahwa Kepala Desa adalah unsur Pemerintah. Untuk itu aturan- aturan itu harus sesuai dengan aturan yang ada. (Perda red).

“Dan kami juga tidak tidak menyembunyikan apa- apa dalam (keterbukaan infomasi publik). Dan dalam hal ini semua surat sudah kami sampaikan semuanya.

“Dan saat ini kami sudah mengumpulkan surat- surat yang ada. Jadi berikan kesempatan kepada pak sekda agar ini bisa diselesaikan dan diproses secara administrasi,”timpalnya.

Sambung Varian sapaan akrabnya bahwa Informasi yang disampaikan itu adalah informasi yang berkembang ditengah masyarakat. Dan kami juga mendapat informasi bermacam- macam dan ini akan kami kaji. Karena, kita ketahui bersama bahwa kepala desa perpanjangan tangan bupati yang melaksanakan tugas- tugas pemerintahan di tingkat desa.

Masih menurut Varian, bahwa kades iti harus Melaksanakan pembangunan dan aturan lainnya. Dan hari ini sudah masuk ke Sekda tentang hal ini,”katanya.(Nuansa/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.