Mataram, nuansantb.com- Tergiur dengan keuntungan yang diperoleh dari hasil menjual ekstasi, seorang oknum PNS di Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Barat berinisial INA (46 tahun), warga Kelurahan Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Rabu malam (06-01-2021).
“Oknum PNS di Dikes Lombok Barat kami amankan bersama dua orang lainnya yang diduga penjual dan pengedar Narkotika jenis Ekstasi,’’ terang Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK, Kamis (07-01-2021).
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson langsung memimpin penangkapan INA dengan cara Undercover Buy pada hari Rabu malam 6 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 wita.
Oknum PNS tersebut ditangkap beserta dua orang rekannya yang lain, yaitu perempuan berinisial DS (20 tahun) warga Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah dan IMS (34 tahun) warga Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya Kota Mataram.
“Berawal dari adanya informasi jual beli Ekstasi, Kami berhasil menangkap ke-tiganya di Jalan Umar Madi Lingkungan Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya,” jelasnya.
Penggeledahan badan dilakukan terhadap INA dan kawan-kawan dan didapati 10 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning berlogo mahkota serta uang tunai Rp 13.428.000 yang diduga hasil transaksi Narkotika.
Kemudian Barang Bukti (BB) lainnya empat buah kartu ATM, satu unit motor dan sejumlah Handphone. Ketiganya langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut, terangnya.
Introgasi singkat sudah dilaksanakan, terungkap IMS adalah kurir untuk mengantarkan ekstasi kepada pemesan. seorang rekannya berinisial IMS (bukan PNS) merupakan kurirnya.
Keterlibatan INA sebagai PNS menjual Ekstasi yang didapatkan petugas diduga sisa stok Tahun baru.
“Ekstasi tersebut kemungkinan telah masuk sebelum tahun baru dan dijual untuk dipakai di Tahun baru. Karena Ekstasi ini dinikmati sambil mendengarkan suara musik yang keras,’’ jelas Heri.
Satu butir ekstasi dijual Rp 600 ribu, sebagai PNS INA diduga tergiur dengan keuntungan yang didapat. Saat ini pihaknya sedang mendalami sudah berapa lama INA terlibat dibisnis ini.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 4 tahun penjara, tutup Heri. (Nuansa)