Sumbawa Besar, nuansantb.com- Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil meringkus dua orang terduga pelaku kriminal berinisial AM & E beserta 2 orang penadah SB & MZ dalam kasus jambret diwilayah Kelurahan Seketeng, Kamis 14 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK,. yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Akp Sumardi, S.Sos,. membenarkan prihal penangkapan pelaku penjamberetan yang terjadi di wilayah Seketeng sekaligus dua orang penadah barang hasil penjambretan tersebut.
Menurut AKP Sumardi, Penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi No : LP/06/ I/2021/ SPKT/NTB/Res Sbw pada tanggal 1 januari 2021 dengan pelapor yang bernama Wantina warga kelurahan seketeng.
Kejadian kasus berawal saat korban keluar dari rumah hendak menuju warungnya di sekitaran TKP menggunakan sepeda motor, namun sesampainya diperempatan Ai Awak Kelurahan Seketeng korban merasa di buntuti oleh 2 orang yang berboncengan menggunakan motor Beat warna hitam tanpa nopol.
Setelah sampai di depan warung sekitar lapangan Pragas milik korban, pelaku langsung memepet korban dan merampas dompet yang isinya 1 unit Hp Merk Samsung A31 serta uang sebesar Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) yang sedang di pegang oleh Korban setelah itu Pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
Setelah menerima Laporan tersebut Sat Reskrim Polres Sumbawa melalui Tim Puma bergerak melakukan penyelidikan mendalami dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku beserta barang bukti.
Sesuai arahan Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Akmal Novian Reza, S.IK. Tim Puma kemudian bergerak ke warung Khas Sumbawa yang berada didepan Kantor PMI Sumbawa untuk melakukan penangkapan terhadap MZ beserta barang bukti.
Setelah dilakukan interogasi singkat MZ mengaku membeli BB tersebut seharga Rp 1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dari saudara SB. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap saudara SB di rumahnya Kelurahan Samapuin.
Kepada petugas, SB memberikan keterangan bahwa BB tersebut dibeli dari pelaku AM seharga Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
Setelah mendapat Info tersebut Tim Puma kembali bergerak melakukan penangkapan terhadap Pelaku AM dan E di rumahnya di Kelurahan Samapuin, saat dilakukan penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa beserta barang bukti dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, tutup Kasubbag Humas. (Nuansa)





