BIMA, nuansantb.com- Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Dosen salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terhadap pacarnya sendiri telah memasuki tahap vonis oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sidang vonis berlangsung Senin (01-02-2021) sore, dari pukul 14.00 Wita hingga berakhir pada pukul 16.30 Wita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurbadi Yunarko saat diwawancarai oleh sejumlah awak media diruangannya usai sidang mengatakan bahwa, terdakwa berinisial AS warga asal Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, divonis bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, Intan Muliatin yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Terdakwa divonis bersalah dengan pasal 340 pembunuhan berencana oleh majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara meskipun saat proses sidang terdakwah selalu meminta maaf kepada keluarga korban.
“Antara korban dan pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga. Terdakwah meminta maaf tersebut, agar dapat dimaafkan oleh keluarga Korban dan dapat meringankan hukumannya. Namun hakim memutuskan perkara sesuai dengan aturan serta pasal yang ada,” jelas Nurbadi.
Lanjut Nurbadi, Terdakwa semasa sidang dari awal hingga sidang vonis, memang terlihat koorperatif dan dihadapan Hakim, AS (Terdakwa) mengakui semua perbuatannya dan merasa diri khilaf karena menghabisi nyawa kekasihnya.
Kini AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menyebabkan hilangnya nyawa Intan Muliatin.
Untuk diketahui, kejadian pembuhunan yang dilakukan oleh AS oknum Dosen tersebut terjadi pada hari Rabu, 5 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Lintas Gunung Raja, Danatraha, Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Saat itu, pelaku membututi korban yang hendak pulang mengantar ibunya yang jualan ke Pasar Raya Bima. Tepat di Tempat Kejadian Perkara, korban dicegat pelaku yang kebetulan sama-sama mengendarai sepeda motor.
Awalnya pelaku dan korban terlibat cekcok, sebelum akhirnya terjadi penusukan yang membuat korban kehabisan darah. Kebetulan,
Pada saat kejadian kondisi jalan di lokasi tersebut memang sepi, sehingga nyawa korban tak bisa diselamatkan meski sempat dilarikan ke rumah sakit oleh pengendara yang melintas.
Sementara itu, usai menikam korban, AS (Pelaku) langsung melarikan diri untuk menghindari amukan warga sekitar. Pelakupun diketahui telah menyerahkan diri ke Mapolres Bima Kota.
Saat diinterogasi, dihadapan polisi pelaku mengakui jika dirinya merasa sakit hati karena orang tua korban menolak lamarannya.
Kejadian tersebut sempat viral di media sosial lantaran seorang dosen yang tega membunuh pacarnya sendiri hanya karena lamarannya ditolak. (Nuansa/red)


![IMG-20250405-WA0045_copy_640x480[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250405-WA0045_copy_640x4801-148x111.jpg)
![IMG-20250305-WA0237_copy_640x563[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250305-WA0237_copy_640x5631-148x111.jpg)

