Bupati Sumbawa Resmi Menyegel 22 Bangunan Cafe Sampar Maras

oleh -364 Dilihat

Sumbawa Besar, nuansantb.com- Setelah melalui Rapat Terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Selasa 03 Agustus 2021 kemarin, membahas mengenai keberadaan cafe dilokasi Sampar Maras Kecamatan Labuhan Badas yang masih beroperasi dengan kesimpulan seluruh bangunan dilokasi tersebut resmi akan disegel.

Tepat hari ini, Rabu (04/08/2021) Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan di back up TNI-Polri resmi menutup sebanyak kurang lebih 22 bangunan cafe dan tempat hiburan malam yang berada di Kawasan Sampar Maras, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.

Penutupan tersebut dipimpin langsung Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah didampingi Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq SH, Wakil Ketua 1 DPRD Drs. Mohamad Ansori, Sekretaris Daerah Drs. H. Hasan Basri, MM, Kasat Pol PP H. Sahabuddin S.Sos., M.Si., serta pejabat yang mewakili Kapolres dan Dandim 1607 Sumbawa.

Adapun penutupan cafe tersebut ditandai dengan penyegelan dan pemasangan surat pemberitahuan oleh Bupati bersama Ketua DPRD Sumbawa diseluruh bangunan café dan tempat hiburan malam yang ada diwilah Sampar Maras.

Bupati Sumbawa, Haji Mo’ Sapaan akrabnya menengaskan dihadapan Ketua Asosiasi dan para pekerja Café Sampar Maras bahwa tidak boleh lagi ada aktifitas di café atau karaoke. Sebab mulai hari ini, semua kegiatannya ditutup total. “Jangan lagi ada aktivitas,” tegasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq, SH,. mengungkapkan bahwa, sebenarnya operasional café yang ada di Sampar Maras ini sudah dilarang oleh pemerintah daerah sejak beberapa bulan yang lalu. Namun belakangan masih kembali beraktivitas. Karena itu menurutnya pemerintah perlu mengeluarkan peringatan tegas untuk tidak lagi beroperasi.

“Jika aktivitasnya sesuai peruntukan dan mengantongi ijin tentunya sesuai dengan tata ruang yang ada, maka dipersilahkan untuk beroperasi namun sejauh ini aktivitas café ini belum mengantongi izin,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Drs. H, Hasan Basri, MM,. menambahkan, keputusan Pemerintah Daerah menutup aktivitas café ini merupakan aturan hukum yang harus ditegaskan, disamping juga merupakan aspirasi seluruh masyarakat Sumbawa.

“Surat peringatan yang sejak lama telah dikeluarkan Pemda Sumbawa untuk menutup aktivitas café di Sampar Maras masih tetap berlaku. Karena itu kehadiran Pemda yang diback-up TNI/Polri, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di café tersebut,” terang Haji Bass sapaan akrabnya.

Kasatpol PP Sumbawa Sahabuddin. S.Sos. M.Si,. selaku Kepala Satuan pengaman Perda menyampaikan bahwa dirinya bersama tim siap mengamankan instruksi dan pemberitahuan Bupati Sumbawa

“Kami bersama tim Gabungan akan selalu memantau dan mengawasi keberadaan Cafe di Sampar Maras. Tadi sudah diberikan waktu sampai tanggal 11 Agustus 2021 untuk mengosongkan semua barang yang ada dalam bangunan Cafe. Apabila sampai tanggal tersebut tidak mau mengeluarkan, maka Kami bersama Tim Gabungan akan mengeluarkannya,” jelas Kasat.

Lanjutnya, untuk kelancaran semuanya, Pol PP akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta OPD terkait lainnya. “Yang penting setelah dikeluarkan Surat pemberitahuan, maka setiap malam Tim Gabungan akan memantau kawasan Sampar Maras,” tutup Kasat Pol PP. (Nuansa/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.