DPW Partai Berkarya Minta Aleg DPRD Sumbawa Kubu Tomi di PAW

oleh -394 Dilihat

Sumbawa Besar, nuansantb.com- Konflik Partai Berkarya antara Kubu Muchdi Purwopranjono dan Hutomo Mandala Putra (HMP) atau Tomi Soeharto sampai saat ini belum memiliki titik terang meskipun kubu HMP baru saja memenangkan PTUN namun belum Incracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Atas dualisme ini, Kubu Muchdi Purwopranjono mulai melakukan penyegaran dengan menerbitkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD di sejumlah wilayah termasuk Kabupaten Sumbawa.

Dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya NTB versi Muchdi Pr Agus Kamarwan Bersama pengurus harian lainnya mendatangi DPRD Sumbawa, Senin (20/09/2021).

Kedatangannya bersama kuasa hukum dalam rangka mempertanyakan kejelasan surat permintaan pergantian antar waktu (PAW) terhadap salah seorang anggota DPRD Sumbawa dari partai Berkarya berinisial HS yang telah dilayangkan belum lama ini.

Agus Kamarwan yang diterima langsung oleh ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafik, SH,. pada kesempatan tersebut mengatakan, berdasarkan surat permintaan PAW salah satu anggota DPRD Sumbawa dari partai berkarya tersebut merujuk pada surat dan perintah dari DPP yang ditembuskan hingga ke DPW dan DPC, dimana HS selama ini dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan banyak lagi pelanggaran lainnya sehingga layak untuk dilakukan PAW, ungkapnya.

Menurut Agus Karmawan, proses PAW terhadap HS ini sebelumnya telah dilakukan konsultasi yang mendalam ke KPU Provinsi bahkan KPU Pusat, serta ke Biro hukum. dimana keanggotaan yang bersangkutan saat ini berada di kubu versi Hutomo Mandala Putra yang saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap lantaran hingga saat ini masih berproses hukum dan belum dinyatakan Incracht atau belum ada proses penyelesaian akhir dari suatu perkara.

Meski saat ini kubu HMP telah menang di PTUN, namun belum dikatakan akhir dari semuanya, sebab belum memiliki kekuatan hukum tetap atau Incrach, sementara Kepemimpinan Muchdi Purwopranjono saat ini adalah yang pertama dan masih tercatat di Kemenkumham sebagai pengurus Partai Berkarya yang sah dan belum ada keputusan Menkumham yang baru.

“Jadi wajar kami melakukan beberapa proses PAW di beberapa wilayah kabupaten, karena ada beberapa anggota yang telah melanggar aturan dan membelot ke kepengurusan kubu HMP yang jelas-jelas tidak terdaftar di Kemenkumham RI,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPC Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa, Surahman, SH,. MH,. menambahkan, surat yang dilayangkan ke DPRD Sumbawa telah seminggu yang lalu dilakukan, pihaknya selaku kuasa hukum sejauh ini tetap intens melakukan komunikasi dengan lembaga DPRD Sumbawa terutama dengan pimpinan.

Adapun alasan HS dilakukan pemecatan atau PAW, karena tidak memberikan kontribusi terhadap partai dan yang paling fatal yakni melakukan Munaslub dengan kubu HMP.

“Jika proses PAW ini buntu ditingkat DPRD maka pihaknya akan menempuh upaya hukum lainnya seperti upaya hukum perdata maupun pidana. Intinya apa yang dilakukan oleh pihak DPW telah sesuai dengan aturan partai yang diatur dalam PKPU serta berdasarkan landasan hukum tentang partai yang dikeluarkan dan diatur oleh negara,” tegas Surahman.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Ketua DPW Partai Berkarya NTB Versi Muchdi, Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq, SH,. didampingi Ahmadul Kosasi, SH,. mewakili lembaga, mengatakan akan segera memberikan jawaban kepada DPC maupun DPW Partai Berkarya.

Namun sebelum itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi NTB bahkan dalam waktu dekat lembaga DPRD Sumbawa akan memanggil KPUD Sumbawa guna melakukan konsultasi terhadap permasalahan ini.

‘’Kami tidak ingin mengeluarkan keputusan yang gegabah terkait surat permintaan PAW yang telah dilayangkan ini, karena DPRD secara kelembagaan harus melakukan berbagai pertimbangan hukum dan kajian terhadap permasalahan ini. yang jelas surat balasan dari lembaga DPRD Sumbawa tidak akan lama keluar atau dalam waktu dekat,” jelas Rafiq.

Untuk diketahui, HS adalah anggota DPRD Sumbawa dari Partai Berkarya di Dapil Sumbawa II yakni Kecamatan Moyo Hulu, Lenangguar, Orong Telu, Lunyuk, Ropang, Lantung, Lape dan Kecamatan Lopok dengan perolehan suara tertinggi mengalahkan beberapa rival politiknya pada Pemilihan Legislatif 2019 lalu. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.