Sumbawa Besar, nuansantb.com- Satuan Reskrim Polres Sumbawa kembali berhasil menangkap dua orang terduga penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di wilayah Dusun Sampar Gilar Desa Sepakat Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa sekitar pukul 12.00 WITA, Senin (18/10/2021).
Kedua terduga pelaku berinial FH alias Polik (35) warga asal Selante dan BM alias Binti (36) asal Kediri yang tinggal di Dusun Sampar Gilar Desa Sepakat Kecamatan Plampang yang diketahui merupakan istri ke-2 Polik. Keduanya dibekuk di Kos-kosan miliknya di Desa Sepakat Plampang.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK,. yang dikonfirmasi NuansaNTB melalui Kasat Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Malaungi, SH,. MH,. Senin (18/10) membenarkan prihal penangkapan dua orang penyalahgunaan narkoba jenis Shabu di Wilayah Dusun Sampar Gilar Desa Selante Kecamatan Plampang sekitar pukul 12.00 Wita.
Menurut Kasat, Penangkapan kedua terduga pelaku yaitu Polik dan teman wanita (istrinya) berawal dari informasi masyarakat pada pukul 09.00 Wita, bahwa di Kos-kosan miliknya sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba jenis Shabu.
“Dari informasi tersebut, saya langsung memerintahkan anggota Tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan tepat pada pukul 12.00 Wita, Saya bersama anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan kos milik Polik,” ungkap Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan di temukan 2 poket kecil di dalam topi dan 11 poket berada di dalam ban sepeda yang berada di teras kos milik FH alias Polik. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dihadapan saksi-saksi.
Barang Bukti yang berhasil diamankan di kosan tersebut berupa 1 poket sedang narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,16 gram dan 12 poket kecil narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,64 gram.
Kemudian 3 bendel klip obat, 4 pipet berbentuk sekop, 1 buah bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah wadah tempat penyimpanan sabu, 2 buah korek gas, 1 buah sumbu, 1 buah topi, 1 buah wadah K Vit C, 2 unit hp, 1 buah gunting, 1 buah dompet emas, 1 buah sepeda dayung dan uang tunai Rp. 1.345.000, (Satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) hasil transaksi.
Atas kejadian tersebut terduga danĀ barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika yang menyatakan Setiap Penyalah Gunaan Narkotika Golongan I dapat dipidana paling lama 4 (empat) tahun penjara, tutup Kasat. (Nuansa)