Sumbawa Besar, nuansantb.com- Tim Reserse Kriminal Polres Sumbawa berhasil menangkap dua pemuda berinisial FA (19) dan AS (20) yang diduga telah melakukan pencurian di tempat kerjanya sendiri yang beralamat di wilayah Dusun Kali Baru Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas, Rabu (10/11/2021).
Modus kedua pelaku dalam menjalankan aksinya dengan membobol toko miliki Seven Timbolong dan berhasil menggasak uang tunai senilai Rp. 60 juta. Namun perbuatannya terekam CCTV.
Dari tangan kedua pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 45.200.000,- dengan rincian 186 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- dan 359 Lembar uang pecahan Rp. 100.000,- , tidak hanya itu polisi juga menyita handphone milik kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Ivan Roland Cristofel, S.T.K yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos,. membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut.
Menurut Kasat Ivan, FA merupakan pekerja di toko milik korban dan AD sebelumnya juga pernah bekerja di toko tersebut namun telah di berhentikan, Dari percakapan keduanya via whatsapp AD yang mengajak FA untuk melancarkan aksi.
“Toko milik korban di bobol pukul 02.00 wita dini hari, Rabu (10/11). Pemilik toko baru mengetahui kejadian tersebut saat sore hari dan melaporkan ke Polres Sumbawa,”
Kemudian pelaku berhasil diamankan pukul 21.00 wita. Saat penangkapan Tim dibantu oleh anggota intel Kodim 1607 Sumbawa. Dari Rp. 60.000.000,- uang yang dicuri tersisa Rp 45.200.000, Menurut pengakuan keduanya 14.800.000,- telah digunakan untuk berfoya-foya, jelas kasi humas.
Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumbawa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (HMS)





