Asyik Nyabu Bersama Teman Lelakinya, Noni Asal Empang Diringkus Polisi

oleh -66 Dilihat

Sumbawa Besar, nuansantb.com- Asyik nyabu dirumah tetangganya, SE alias Noni (46) wanita asal Desa Pamanto Kecamatan Empang, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, bersama teman lelakinya berinisial PI (36) lelaki asal Desa Langam Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa, Kamis dini hari (09/12/2021).

Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos,. yang dikonfirmasi NuansaNTB membenarkan penangkapan terhadap wanita terduga pelaku tersebut.

Menurut Kasi Humas, penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 01.00 wita dini hari di Dusun Pemanto Barat Desa Pemanto Kecamatan Empang, Tim Reserse Narkoba berhasil meringkus SE dan PI yang sedang asik menggunakan sabu-sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan 5 poket sabu-sabu di dalam tas jinjing milik SE dan ia mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya,” jelas Kasi Humas.

Adapun Barang Bukti yang berhasil disita saat dilakukan penggeledahan, berupa 6 poket sabu-sabu dengan berat bruto 3,53 gram, 3 unit hp samsung, 2 lembar klip obat transparan, 1 buah pipa kaca, 2 buah bong alat hisap sabu,1 buah sumbu,2 buah korek gas, 1 buah tas jinjing dan uang tunai senilai Rp.201.000,-

“Saat ini SE sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan atas kepemilikan barang haram tersebut, kami juga sedang mendalami terkait peranan PI dalam penangkapan ini,” ungkap AKP Sumardi.

Terduga pelaku dapat disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.